MUI Keluarkan Fatwa Jual Beli Online Syariah, Begini Aturan Ketatnya

Ilustrasi Jual Beli Online Syariah

BERKABAR.CO.ID – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) akhirnya mengeluarkan Fatwa No. 146/DSN-MUI/XII/2021 yang mengatur transaksi jual beli online berdasarkan prinsip syariah.

Fatwa ini hadir untuk menjawab keresahan umat Islam di tengah maraknya praktik perdagangan daring yang kerap menimbulkan masalah hukum maupun etika.

Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa jual beli melalui platform online diperbolehkan selama memenuhi ketentuan syariah, seperti:

Baca Juga : Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Konten Ponografi Anak Diperjualbelikan

  • Kejelasan akad (ijab qabul).
  • Kehalalan objek transaksi.
  • Keterbukaan informasi antara penjual dan pembeli.

Akad bisa dilakukan secara fisik maupun elektronik melalui WhatsApp, SMS, email, atau e-commerce.

Penjual wajib menyampaikan informasi barang/jasa, harga, ongkos kirim, dan waktu pengiriman dengan jujur dan transparan.

Fatwa juga menegaskan pentingnya hak pembeli. Konsumen diberikan hak khiyar, yakni hak membatalkan transaksi bila barang yang diterima tidak sesuai deskripsi.

Baca Juga : PPATK Blokir 28.000 Rekening Dormant, Ekonom CELIOS: Salah Sasaran dan Tidak Efektif

Jika barang rusak akibat kelalaian ekspedisi, maka jasa pengiriman bertanggung jawab penuh atas kerugian tersebut.

Fatwa DSN-MUI ini juga hadir sebagai jawaban atas maraknya praktik curang dalam belanja online, seperti:

  • Tadlis (penipuan).
  • Ghisy (penyembunyian cacat barang).
  • Najasy (menaikkan harga palsu).

Praktik-praktik tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip syariah karena merugikan pembeli dan melanggar asas keadilan.

Jika terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli, fatwa menganjurkan penyelesaian melalui musyawarah terlebih dahulu. Bila gagal, maka dapat dibawa ke Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau Pengadilan Agama.

Baca Juga : PPATK Hentikan Sementara Transaksi 140 Ribu Rekening Dormant, Total Dana Mengendap Capai Rp428,6 Miliar

Meski fatwa ini membawa angin segar bagi konsumen, sebagian pelaku usaha online mengaku perlu waktu beradaptasi. Beberapa strategi pemasaran yang biasa digunakan, seperti diskon atau promosi agresif, dinilai harus disesuaikan dengan prinsip kejujuran dan keterbukaan.

Melalui fatwa ini, DSN-MUI berharap agar umat Islam dapat bertransaksi secara digital dengan aman, jujur, adil, dan sesuai syariah, sehingga bisa terhindar dari konflik maupun kerugian. ***