BERKABAR.CO.ID – Dalam upaya memperkuat integritas sistem keuangan nasional dan melindungi hak pemilik sah rekening bank, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, yaitu rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama.
Langkah ini diambil setelah PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai dana mengendap mencapai Rp428,6 miliar.
Temuan ini dianggap membuka celah besar bagi praktik pencucian uang dan berbagai tindak kejahatan keuangan lainnya.
“Kebijakan ini diambil berdasarkan laporan dari sektor perbankan yang menunjukkan banyaknya rekening tanpa aktivitas dan tanpa pembaruan data nasabah,” ujar Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, Rabu 30 Juli 2025.
Baca Juga : PPATK Temukan 571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp957 Miliar
Berdasarkan data terakhir per Februari 2025, PPATK resmi menghentikan transaksi rekening dormant sejak 15 Mei 2025.
Kebijakan ini mendorong pihak bank dan nasabah untuk melakukan verifikasi ulang data dan mengaktifkan kembali rekening secara sah.
“Dana nasabah tetap aman dan 100 persen utuh. Tindakan ini semata untuk memastikan bahwa rekening tidak disalahgunakan dan melindungi kepentingan pemilik sah,” tegas Natsir.
Temuan Lain: Indikasi Kejahatan dan Dana Bansos Mengendap
PPATK juga menemukan indikasi serius lainnya. Sejak 2020, lebih dari 1 juta rekening diduga terlibat dalam kejahatan keuangan, dengan 150 ribu di antaranya merupakan rekening nominee — hasil jual beli data ilegal atau peretasan — yang digunakan untuk menampung dana hasil kejahatan. Bahkan, sekitar 50 ribu rekening tidak aktif sebelum dialiri dana mencurigakan.
Baca Juga : Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Enam Saksi
Selain itu, PPATK mengungkap bahwa lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) tercatat tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, dengan total dana mengendap mencapai Rp2,1 triliun.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas penyaluran bansos dan akurasi data penerima manfaat.
“Kami juga menemukan lebih dari 2.000 rekening instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang tidak aktif, dengan dana sekitar Rp500 miliar. Padahal, rekening tersebut seharusnya digunakan untuk operasional pemerintahan,” tambah Natsir.
Imbauan Verifikasi dan Pengkinian Data
PPATK menegaskan bahwa pengkinian data nasabah adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak perbankan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga : Bareskrim Polri Sita Rp61 Miliar dari 164 Rekening Terkait Judi Online
Hal ini penting untuk mencegah penyalahgunaan rekening, kerugian bagi nasabah, serta menjaga stabilitas sistem keuangan secara nasional.
“Jika dibiarkan, situasi ini dapat berdampak buruk terhadap perekonomian nasional dan merugikan pemilik rekening yang sah,” tutup Natsir. ***












