PPATK Blokir 28.000 Rekening Dormant, Ekonom CELIOS: Salah Sasaran dan Tidak Efektif

Foto. Ilustrasi AI

BERKABAR.CO.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sekitar 28.000 rekening dormant sepanjang tahun 2024 sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan di sektor keuangan nasional.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia, namun menuai kritik dari kalangan ekonom.

Salah satu kritik datang dari Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, yang menyebut bahwa kebijakan tersebut berpotensi salah sasaran dan justru menyasar pihak yang tidak terlibat dalam kejahatan finansial.

“Yang dibekukan adalah rekening pasif yang tidak bersalah, sedangkan rekening aktif yang berpotensi disalahgunakan malah dibiarkan,” ujar Nailul, dalam keterangannya, Jumat 1 Agustus 2025.

Baca Juga : PPATK: Lebih dari 1 Juta Rekening Terindikasi Tindak Pidana Sejak 2020

Rekening Dormant Bukan Indikator Kejahatan Finansial

Menurut Nailul, rekening dormant atau tidak aktif pada umumnya tidak digunakan dalam aktivitas ilegal. Justru, kata dia, penyalahgunaan rekening untuk kegiatan seperti judi online atau pencucian uang lebih sering terjadi pada rekening yang aktif bertransaksi.

“Rekening yang disalahgunakan biasanya aktif, digunakan oleh pemain judi online atau untuk menampung dana dari aktivitas ilegal,” jelasnya.

Ia menambahkan, banyak faktor yang menyebabkan rekening menjadi tidak aktif, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau kondisi ekonomi yang membuat seseorang berhenti bertransaksi.

“Orang bisa saja tidak bertransaksi karena kehilangan pekerjaan atau tidak punya penghasilan tetap. Di beberapa daerah, proses mencari kerja bisa memakan waktu hingga delapan bulan,” tambahnya.

Baca Juga : PPATK Hentikan Sementara Transaksi 140 Ribu Rekening Dormant, Total Dana Mengendap Capai Rp428,6 Miliar

Kondisi Geografis dan Sosial Masyarakat Tak Diakomodasi

Nailul juga menyoroti bahwa kebijakan ini tidak mempertimbangkan kondisi geografis dan sosial masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah pedesaan. Di daerah seperti itu, frekuensi transaksi perbankan bisa sangat rendah.

“Banyak warga desa yang mungkin hanya melakukan transaksi 6 bulan atau bahkan setahun sekali. Jadi, aturan yang mewajibkan transaksi minimal tiga bulan sekali tidak bisa disamaratakan,” tegasnya.

Solusi: Tindak Mafia Rekening, Bukan Rekening Tidak Aktif

Lebih lanjut, Nailul menilai bahwa upaya pemberantasan kejahatan finansial seharusnya difokuskan pada mafia jual beli rekening dan jaringan penyalahgunaan data, bukan pada pemilik rekening yang tidak aktif.

Baca Juga : PPATK Temukan 571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp957 Miliar

Ia juga mempertanyakan kewenangan PPATK dalam memblokir rekening, yang menurutnya seharusnya menjadi tanggung jawab bank, bukan lembaga intelijen keuangan.

“PPATK seharusnya hanya memberikan rekomendasi kepada bank, bukan langsung memblokir rekening. Yang punya kewenangan untuk menunda atau menolak transaksi adalah bank, bukan PPATK,” pungkas Nailul. ***