Pengadilan Tipikor Pontianak Vonis Paulus Andi Mursalim 10 Tahun, Kerugian Negara Hampir Rp40 Miliar

Ilustrasi Pengadilan Tipikor

BERKABAR.CO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pontianak akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015, Paulus Andi Mursalim (PAM).

Dalam sidang putusan pada Rabu, 3 September 2025, ia dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, S.H., M.H., dengan hakim anggota Wahyu Kusumaningrum, S.H., M.Hum. dan Arif Hendriana, S.H., M.H.

Baca Juga : Mahasiswa Bacakan ‘Putusan Mahkamah Rakyat’ Tuntut Kapolda Kalbar dan Kapolresta Pontianak Dicopot

Detail Putusan Hakim

Selain pidana penjara 10 tahun, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp31,47 miliar kepada negara. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim menegaskan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga : Putusan MK Soal Pemilu Dua Tahap, MPR: Momentum Evaluasi Sistem Demokrasi dan Reformasi Konstitusi

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 16 tahun penjara dan denda Rp750 juta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa meski JPU sudah menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan bukti hukum, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda sehingga menjatuhkan vonis lebih ringan.

Baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa, Lipi, S.H., sama-sama menyatakan sikap “pikir-pikir” atas putusan tersebut.

Baca Juga : PKS Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Cabut Izin Empat Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Kerugian Negara Capai Rp39,8 Miliar

Dalam kasus ini, terdakwa disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp39,86 miliar terkait pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka terpidana bisa dikenai tambahan hukuman hingga delapan tahun penjara.

Komitmen Kejaksaan

Kejaksaan menegaskan tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Pihaknya akan mempelajari putusan dalam waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima atau menempuh upaya hukum banding.

Baca Juga : Disdikbud Singkawang Dukung Putusan MK Soal Sekolah Gratis untuk Swasta

“Kejaksaan berkomitmen konsisten dalam pemberantasan korupsi demi menjaga keuangan negara serta memberi efek jera bagi pelaku,” tegas Kasi Penkum Kejati Kalbar. ***