BERKABAR.CO.ID – Dua orang warga diamankan setelah diduga menggunakan uang palsu untuk berbelanja di sebuah warung di Desa Kapur, Gang Daiman, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin 18 Agustus 2025.
Aksi keduanya terbongkar ketika pemilik warung menyadari adanya kejanggalan pada uang yang digunakan.
Warga yang berada di lokasi langsung memeriksa dan menemukan lembaran uang palsu dengan nilai total sekitar Rp6 juta yang dibawa para terduga pelaku.
Baca juga: Rumah Warga di Desa Limbung Kubu Raya Diduga Dibakar OTK, Polisi Buru Pelaku
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan adanya peredaran uang palsu di wilayah tersebut.
“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ucapnya, Selasa 19 Agustus 2025.
Pihak kepolisian kini tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna menelusuri asal uang palsu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Untuk jumlah pasti uangnya sedang kami dalami,” pungkasnya. (Zul)












