Ali Mustakim Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Kubu Raya Gantikan Almarhum M. Yani

Proses Pelantikan Ali Mustakim sebagai anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029 di Kantor DPRD Kubu Raya, Senin 4 Agustus 2025.

BERKABAR.CO.ID – Ali Mustakim secara resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.

Pelantikan tersebut digelar dalam rapat paripurna DPRD pada Senin, 4 Agustus 2025.

Ali Mustakim menggantikan almarhum M. Yani, legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Sungai Raya, yang wafat beberapa waktu lalu.

Proses pengambilan sumpah jabatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kubu Raya, Johan Saimima dan turut disaksikan oleh Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiriyanto serta sejumlah anggota DPRD lainnya.

Baca juga: Ratusan Petani Arang Bakau Aksi di Batu Ampar, DPRD Kubu Raya Rumuskan Langkah Strategis

Sebagai kader Partai Golkar, Ali Mustakim akan mengemban tugas sebagai anggota dewan selama 4 tahun 2 bulan ke depan.

Dalam kesempatan tersebut, Ali Mustakim menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua DPD II Partai Golkar Kubu Raya atas dukungan dalam proses PAW yang telah terlaksana.

“Saat ini kami masih dalam tahap penyesuaian, jadi fokus utama saya adalah memperkuat kerja-kerja di Dapil 1 Kecamatan Sungai Raya,” ujarnya.

Baca juga: Target APBD Murni Kubu Raya Tahun 2025 Berubah, Turun 0,53 Persen

Ali juga menegaskan komitmennya untuk menjaga nama baik dan kehormatan Partai Golkar di wilayah tersebut.

Mengingat partai berlambang pohon beringin itu merupakan pemegang dua kursi di Dapil 1.

Ke depan, ia menargetkan peningkatan jumlah kursi di daerah tersebut sebagai bagian dari penguatan partai.

“Saya menargetkan kursi Partai Golkar harus bertambah di masa mendatang,” pungkasnya.(Zul)