BERKABAR.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menargetkan regulasi terkait penggunaan dan pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia akan selesai dan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) pada September 2025.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi masih berlangsung.
Saat ini, Kemkomdigi tengah menyusun draft regulasi, yang kemudian akan melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Kami berharap, pada September 2025, regulasi ini sudah dapat diterbitkan dalam bentuk Perpres yang final,” ujar Nezar usai acara peluncuran AI Policy Dialogue Country Report di Kantor Kemkomdigi, Jakarta.
Baca Juga : Teknologi AI Tidak Akan Pernah Gantikan Pemikiran Manusia dalam Berkarya
Tahapan Penyusunan Regulasi AI
Menurut Nezar, draft regulasi AI ditargetkan selesai pada akhir Juli 2025. Selanjutnya, akan dilakukan diskusi lanjutan dan finalisasi pada Agustus, sebelum ditetapkan sebagai peraturan resmi melalui Perpres.
Regulasi ini disusun sebagai landasan hukum untuk memastikan pengembangan dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di Indonesia dilakukan secara bertanggung jawab, aman, dan inklusif.
Dasar Hukum untuk Tata Kelola AI Nasional
Pemerintah menilai kehadiran regulasi ini sangat penting, mengingat pesatnya perkembangan teknologi AI yang membawa peluang sekaligus risiko.
Baca Juga : Dorong Transformasi Digital, Dinas Pendidikan Singkawang Gandeng UGM Gelar Seminar AI
Regulasi ini juga akan mengatur berbagai aspek, mulai dari etika penggunaan AI, perlindungan data pribadi, hingga batasan penggunaan pada sektor-sektor berisiko tinggi seperti kesehatan dan keamanan.
Kemkomdigi menekankan pentingnya kolaborasi antar kementerian, lembaga, serta sektor swasta dan akademisi dalam merancang kerangka regulasi AI yang etis, transparan, dan menjamin kepentingan publik. ***












