BERKABAR.CO.ID – Tiga pekerja PT Sintang Raya ditangkap Unit Reskrim Polsek Kubu setelah terbukti menggelapkan 36 ton tandan buah segar (TBS) sawit di kawasan Estate OLE, Desa Olak-Olak, Kecamatan Kubu.
Ketiganya yakni RD (22 tahun), mandor panen, serta KM (35 tahun) dan DI (36 tahun), ditangkap pada Rabu 23 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Kasus terungkap setelah pihak perusahaan mencurigai adanya selisih dalam pengiriman TBS. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa penggelapan telah dilakukan tiga kali sejak Maret 2025 dengan total kerugian mencapai Rp123.584.000.
“RD mengatur data panen fiktif, sementara KM dan DI membantu mengangkut dan mengalihkan TBS ke pihak luar yang tidak berhak,” ujar Kasubsi Penmas Polsek Kubu, Aiptu Ade, Selasa 29 Juli 2025.
Baca Juga : Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Pontianak Ditangkap, Satu Diantaranya Wanita
Ketiganya diduga menyusun penggelapan secara sistematis dengan memanfaatkan kepercayaan perusahaan. Aksi ini dijerat Pasal 374 KUHP junto Pasal 64 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Polisi masih mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya pelaku lain. *** REH












