Polisi Amankan 36 Gram Sabu di Pontianak, Enam Tersangka Diciduk dari Empat Lokasi

Tersangka kasus narkotika diamankan Satresnarkoba Polresta Pontianak usai terlibat peredaran sabu seberat 36,17 gram. Mereka memiliki peran berbeda sebagai kurir dan penjual. (Istimewa)

BERKABAR.CO.ID – Komitmen Polresta Pontianak dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan.

Sebanyak 36,17 gram sabu hasil pengungkapan dari empat tempat kejadian perkara (TKP) dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar Kamis 24 Juli 2025 di Ruang Satresnarkoba Polresta Pontianak.

Barang bukti tersebut berasal dari penangkapan enam tersangka dengan peran berbeda, mulai dari kurir hingga penjual.

Mereka dibekuk di lokasi berbeda di wilayah Pontianak. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh unsur dari BNN Kota Pontianak, Kejaksaan Negeri Pontianak, serta penasihat hukum para tersangka.

Baca Juga : Kedapatan Bawa Sabu, Residivis Narkoba di Mempawah Kembali Ditangkap

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melewati tahapan hukum yang sah.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini telah melalui tahapan uji laboratorium dan penyitaan secara sah sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono, melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan apresiasi atas kerja keras timnya serta dukungan lintas instansi yang ikut terlibat dalam proses penindakan.

“Kami akan terus melaksanakan upaya preventif dan represif demi mewujudkan Pontianak yang bersih dari narkoba. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami terhadap keselamatan generasi bangsa,” ungkapnya.

Baca Juga : Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Kurir Narkoba Tujuan Ketapang Ditangkap Polisi

Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 360 jiwa disebut berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Enam tersangka yang kini diamankan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Pontianak.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat. *** REH