BERKABAR.CO.ID – Kasus kejahatan dengan modus pertemanan online kembali terjadi di Pontianak.
Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap seorang pria berinisial YD alias Samseng (36 tahun) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang bermula dari penggunaan aplikasi MiChat.
Sementara satu pelaku lainnya, MK alias Jek, masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Aksi tersebut terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025, di kawasan Jalan Imam Bonjol, Gang Kusuma Wijaya, Pontianak. Korban, M. Sahrul Gunawan (24 tahun), awalnya hendak menemui temannya, namun salah alamat dan sempat berhenti untuk menghubungi tujuan.
Di saat yang bersamaan, korban dihampiri dua pria yang mengaku merasa ditabrak, lalu menuntut ganti rugi.
Baca Juga : WNA China Yu Hao Dijebloskan ke Penjara Dalam Kasus Pencurian 774 Kg Emas di Kalbar
“Terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Salah satu pelaku kemudian merampas kunci motor korban dan langsung kabur,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, Selasa 8 Juli 2025.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa korban sebelumnya memesan jasa melalui aplikasi MiChat, namun pesanan dibatalkan karena ketidaksesuaian harga. Setelah itu, terjadi insiden tabrakan motor dan konfrontasi yang berujung pada aksi kekerasan.
Pelaku YD ditangkap pada Sabtu, 5 Juli 2025 pukul 01.05 WIB di Jalan Imam Bonjol Gang Peniti 2. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu buah kunci motor milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan saat kejadian.
“YD mengakui perbuatannya saat ditangkap. Kini ia telah diamankan untuk proses penyidikan. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Wawan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara.
Baca Juga : Pelaku Peragakan Pukul Korban Dalam Rekonstruksi Kasus Pencurian Berujung Pembunuhan
Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pertemanan, terlebih saat melibatkan pertemuan langsung dengan orang tak dikenal.
“Gunakan media digital secara bijak. Jika menjadi korban tindak kriminal, segera lapor ke kepolisian,” tutupnya. *** REH












