BERKABAR.CO.ID – Seorang pria berinisial FF (42 tahun) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya ia melakukan tindak pidana pencurian di sebuah ruko tiga lantai yang berada di wilayah hukum Polsek Pontianak Selatan.
Kapolsek Pontianak Selatan AKP Jatmiko mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 1 Juni 2025 dini hari.
Pada saat melakukan aksinya, pelaku berhasil mencuri sejumlah barang, diantaranya 3 batang kayu belian ukuran 10×10, 1 gulung seng plat, 2 buah panci air besar dan 4 buah teralis besi. Akibatnya, korban mengalami kerugian material sebesar Rp3.200.000.
Mengetahui hal tersebut, Unit Lidik Polsek Pontianak Selatan yang dipimpin langsung oleh Ipda M Hendra Setiawan langsung melakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Polsek Teluk Pakedai Tangkap Pelaku Pencurian Alat Panen Sawit Perusahaan
Berdasarkan hasil olah TKP, penyelidikan mendalam, dan informasi dari masyarakat, Unit Lidik mengetahui keberadaan FF yang saat itu tengah duduk santai di depan sebuah Indomaret di Jalan Tanjung Pura, Pontianak.
Tim segera bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan awal, FF kemudian dibawa ke Mapolsek Pontianak Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dalam interogasi awal, FF mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sebagaimana dilaporkan oleh korban,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025.
Baca Juga : Pelaku Peragakan Pukul Korban Dalam Rekonstruksi Kasus Pencurian Berujung Pembunuhan
AKP Jatmiko mengapresiasi kecepatan tim dalam merespons laporan masyarakat. Ia memastikan setiap bentuk tindak pidana akan tindaklanjuti secara tegas dan profesional.
“Kepada masyarakat untuk terus menjaga kewaspadaan dan segera laporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya. ***












