Ini Nota Pembelaan Terdakwa Kasus Pencabulan Saat Persidangan Pledoi di PN Singkawang

Terdakwa kasus pencabulan saat digiring petugas

BERKABAR.CO.ID – Pengadilan Negeri Singkawang kembali melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan Nota Pembelaan/Pledoi dari penasihat hukum terdakwa H Aman.

Pada agenda sidang Rabu 14 Mei 2025, selaku kuasa hukum terdakwa ingin menyampaikan beberapa hal yang menjadi isi pledoi.

Pertama, Nota Pembelaan/Pledoi ini disusun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Bahwa Nota Pembelaan/Pledoi merupakan hak dari Terdakwa untuk meluruskan kembali fakta yang sebenarnya sehingga proses peradilan menjadi adil.

Kedua, di dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menguraikan fakta yang sebenarnya, namun menyatakan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Ketiga, terdapat banyak fakta yang harus diluruskan kembali agar perkara ini dapat diputus dengan seadil-adilnya. Fakta-fakta tersebut diantaranya :

Baca Juga : Pria di Pemangkat Cabuli Remaja 17 Tahun Hingga Belasan Kali

Poin pertama, anak Korban tidak berada pada waktu dan tempat sebagaimana tertulis di dalam surat tuntutan. Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, Anak Korban sudah tidak berada di kost Gang Pepaya. Bahwa pada waktu tersebut, Anak Korban berada di Pontianak.

Poin kedua, selain anak Korban tidak berada di kost Gang Pepaya, Terdakwa juga memiliki banyak kegiatan sehingga tuduhan persetubuhan tersebut tidak benar.

Kemudian poin ketiga, Terdakwa tidak memiliki kunci gerbang gudang sehingga terdakwa tidak dapat keluar masuk gudang tanpa memanggil si pemegang kunci.

Poin selanjutnya adalah anak korban bersikap tidak konsisten atas apa yang ia ceritakan sehingga menimbulkan keragu-raguan.

Baca Juga : Pria di Pontianak Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 12 Tahun

Keseluruhan uraian di atas, mengingatkan kembali bahwa dalam penyelesaian perkara pidana harus mencari kebenaran materiil. Pemeriksaan terhadap Terdakwa tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan tekanan dari pihak tertentu.

“Kami berharap kepada Majelis Hakim agar tetap obyektif dalam memeriksa dan memutus perkara ini. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum yang harus obyektif dalam menuntut Terdakwa di hadapan persidangan,” ungkap Tim Penasehat Hukum HA, Rahman.

Sementara itu, salah seorang masyarakat yang merupakan warga di dapil pemilihan terdakwa, Mulyadi mengatakan, kehadiran mereka dalam persidangan untuk meyakini bahwa Terdakwa tidak bersalah dan hanya di fitnah.

“Kami sepenuhnya memahami, naiknya perkara ini hingga ke meja persidangan bertepatan dengan momen politik yaitu pemilihan DPRD Singkawang,” ujarnya.

Baca Juga : Nyaris Satu Tahun, Kakek Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Balita di Pontianak Tak Ditahan Polisi

Dengan hati Nurani, lanjut dia, dirinya bersama warga lain hadir dalam persidangan ini untuk memberikan dukungan moril kepada Terdakwa.

“Kami berharap agar Terdakwa diberikan kekuatan dalam menghadapi fitnah yang kejam ini. Terdakwa memiliki kepribadian yang baik, peka terhadap kondisi sosial serta terlibat aktif dalam kegiatan keagamaan,” terangnya.

Tidak hanya itu, Dirinya meyakini bahwa Terdakwa hanyalah korban politik. Terdakwa tidak boleh menjabat oleh lawan politiknya setelah memenangkan pemilihan secara demokratis.

“Kami selaku masyarakat dapat menilai bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam perkara ini. Selanjutnya kami berharap kepada Majelis Hakim agar memutus perkara ini dengan hati nurani, jangan mengabaikan fakta dan bebas dari tekanan pihak manapun,” harapnya.

Baca Juga : Pria di Pontianak Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 12 Tahun

“Kami akan tetap bersama dan mendampingi Terdakwa, mendokan yang terbaik dan mengawal perkara ini bersama-sama dengan Penasihat Hukum Terdakwa,” tegasnya. ***