Pria di Pontianak Tega Cabuli Anak Kandungnya yang Berusia 12 Tahun

S alias Amat (47) tersangka pencabulan terhadap anak kandungnya, dihadirkan saat konferensi pers di Polresta Pontianak. Foto: ( Istimewa)

BERKABAR.CO.ID – Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan pria berinisial S alias Amat (47) terkait kasus pencabulan yang di lakukan terhadap anak kandungnya yang berusia 12 tahun. Tak hanya sekali, aksi bejat ini dilakukan pelaku sebanyak 4 kali.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menuturkan, kasus ini terungkap setelah keluarga korban melihat perubahan perilaku korban.

“Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang merasa curiga terhadap perubahan perilaku anak mereka. Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa korban mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri kepada korban,” ujar Trias, Rabu (8/1) siang

Trias menambahkan, hasil penyidikan terungkap fakta bahwa perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku di 4 lokasi berbeda dikurun waktu Agustus hingga Desember 2024.

“Empat lokasi tersebut yakni di Jln. K.Y.Sudarso, Jalan Sawo Kec Pontianak Barat, Jalan Puskesmas Pal IV Kec Pontianak Kota dan Jalan Tanjung Pura Kecamatan Pontianak Selatan dan dilakukan  diatas kendaraan bermotor, dan ada yang di lorong pasar,” ungkap Trias.

Pelaku ditangkap di Jalan Karet kelurahan Sungai Beliung tanpa perlawanan. Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman maksimal.(Mdr)