BERKABAR.CO.ID – Tergiur upah senilai Rp3 juta, seorang wanita asal Siantan Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial AC, ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Kayong Utara karena didapati membawa barang haram narkotika jenis sabu, tepat didepan Mapolres Kayong Utara pada 13 April 2025 lalu.
Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo mengatakan, berawal dari informasi masyarakat, adanya seseorang membawa narkotika.
Mendapati informasi tersebut, kemudian anggota Satres Narkoba bergerak dan melakukan penangkapan pada pukul 08.20 WIB di depan Mapolres Kayong Utara, Jalan Bhayangkara, Sukadana.
Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu yang disimpan didalam kantong plastik hitam dililit lakban berwarna kuning.
“Barang bukti sabu seberat dengan berat 49, 273 gram itu ditemukan dipinggang sebelah kanan tersangka,” ungkap Kapolres Kayong Utara, Jumat 2 Mei 2025.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram ini berasal dari Pontianak dan akan dibawa menuju ke Ketapang.
“Tersangka hanya seorang kurir, setelah kita lakukan cek urine dimana hasilnya negatif,” tutur Kapolres.
Sementara AC, wanita yang didapati membawa barang haram tersebut mengaku tak mengenali penerima paket yang akann diantarkannya. Bahkan tersangka juga tidak mengenal pemilik barang haran tersebut.
“Saya diupah tiga juta rupiah untuk membawa barang tersebut ke Ketapang. Dan saya tidak mengetahui penerima barang ini, lantaran komunikasi hanya melalui pesan singkat,” tutupnya. ***












