BERKABAR.CO.ID – Tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Satpol PP, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) bersama TNI/POMAD lakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan ayam yang melakukan bongkar muat di Jalan Gajahmada depan Pasar Flamboyan, Jumat (17/1) dini hari.
Penertiban ini berawal dari keluhan warga terkait kotoran dan bulu ayam yang bertebaran di kawasan itu.
Kepala Dishub Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim menerangkan, penertiban dilakukan terhadap pick up yang melakukan bongkar muat ayam di jalan depan Pasar Flamboyan. Aktivitas ini mengakibatkan kotoran dan bulu-bulu ayam bertebaran di Jalan Gajah Mada tempat mereka melakukan bongkar muat.
“Kami telah menindak sebanyak 15 kendaraan pick up angkutan ayam dan melakukan penilangan serta menahan SIM dan STNK,” ujarnya.
Baca juga: Percepatan Perizinan Usaha untuk Kesejahteraan Masyarakat Kalbar
Trisna mengingatkan kepada para agen atau usaha ayam untuk tidak lagi melakukan aktivitas bongkar muat ayam di jalan. Pelaku usaha diminta untuk melakukan bongkar muat di dalam area pasar, persisnya di jalan samping Parit Tokaya atau dekat pasar ikan.
“Kami tegaskan kembali kepada para pelaku usaha maupun angkutan ayam untuk tidak lagi melakukan bongkar muat di jalan. Jika masih dilakukan, maka kami akan menindak tegas bagi yang melanggarnya, tegasnya.
Baca juga : Kenaikan Harga Cabai, Pemkot Pontianak Pastikan Inflasi Terkendali
Kepala Diskumdag Kota Pontianak Ibrahim menuturkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada para pedagang atau agen ayam di Pasar Flamboyan agar ayam yang diantar ke pasar, tidak bongkar muat di badan jalan.
“Mereka sudah kita imbau untuk tidak melakukan bongkar muat ayam di jalan. Untuk bongkar muat, harus dilakukan di dalam area pasar, tepatnya di dekat pasar ikan,” terangnya.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak Sudiantoro menambahkan, pihaknya bersama tim gabungan turun ke lokasi untuk menertibkan kendaraan angkutan ayam yang telah mencemari lingkungan akibat aktivitas bongkar muat di badan jalan.
“Kegiatan ini juga menindaklanjuti keluhan masyarakat, yang mana setiap pagi ruas Jalan Gajah Mada depan Pasar Flamboyan tercemar oleh kotoran dan bulu ayam. Pemilik usaha telah melakukan pelanggaran Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum,”pungkasnya. (Fik)












