BERKABAR.CO.ID – Uji kelaikan terhadap seluruh kendaraan dinas Pemkot Pontianak dilakukan dinas perhubungan bersama kepolisian di depan Kantor Wali Kota Jalan Rahadi Usman, Rabu (15/1) pagi. Kegiatan ini dihadiri PJ Wali Kota Pontianak Edi Suryanto dan Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah.
Sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 63 Tahun 2024, uji petik kendaraan ini bertujuan guna memastikan kelengkapan seluruh surat kendaraan serta persyaratan lain dalam mendukung keselamatan berkendara .
“Kita harus sadari, keselamatan petugas tetap yang utama, dari data yang ada, kita sudah tidak ada pengadaan baru, sementara pemeliharaan cukup mahal. Dari situ kita coba general check up, harus ada jaminan keamanan,” ucap Pj Wali Kota Edi Suryanto.
Baca juga : Harga Cabai Tembus Rp 85 Ribu di Pasar Flamboyan Pontianak
Hasil peninjauan bersama jajaran, Edi menilai pentingnya peremajaan operasional. Beberapa kendaraan dinas sudah melampaui masa penggunaan, bahkan terdapat kendaraan yang masih bertahan sejak tahun 1997 seperti mobil pemadam kebakaran.
“Kami relatif prihatin melihat kondisi kendaraan karena ada beberapa di antaranya yang sudah tua, ditambah lagi pengadaan kendaraan memang sedikit dalam beberapa tahun terakhir. Ada kendaraan pemadam kebakaran yang kita punya sudah 28 tahun, akan sangat wajar jika kita lakukan peremajaan,” ungkapnya.
Pemeriksaan ini menyasar total 134 kendaraan milik Pemkot Pontianak. Kadishub Kota Pontianak Trisna Ibrahim memaparkan terkait sejumlah poin penting yang tertuang dalam SE Nomor 63 Tahun 2024, di antaranya kelaikan jalan kendaraan bermotor mencakup Bukti Lulus Uji Elektronik seperti kartu, stiker dan sertifikat KIR.
“Uji laik jalan kendaraan dapat dilakukan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Pontianak yang berlokasi di Jalan Khatulistiwa KM 4,2 Kelurahan Batulayang, Kecamatan Pontianak Utara,” jelasnya.
Baca juga : Ketinggian Air Pasang Capai 1,8 meter, Warga Pontianak di Imbau Waspada
Berkaitan dengan kelengkapan administrasi pengendara. Trisna menegaskan pengendara kendaraan bermotor wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarainya serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku dan kondisi fisik yang sehat saat berkendara.
Tak kalah pentingnya, kata Trisna, adalah kepatuhan pengendara di jalan raya. Pengendara wajib menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi dan mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang berlaku. Menurutnya, dengan tingkat kesadaran yang tinggi dalam berkendara diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan. (Fik)












