Pengurusan PTSL Jadi Lahan Pungli Bagi Oknum Kades dan Perangkatnya

Ilustrasi

BERKABAR.CO.ID – Adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah tentu saja dapat meringankan beban masyarakat. Hal ini terutama terkait biaya yang lebih terjangkau serta proses yang mudah dan cepat bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah yang sah.

Namun, adanya program ini juga menjadi lahan basah bagi sejumlah oknum kepala desa dan perangkatnya untuk mencari keuntungan pribadi. Tak sedikit oknum kades dan perangkat desa yang terlibat aksi pungutan liar (Pungli) saat pengurusan sertifikat tanah ini.

Padahal, PTSL adalah program prioritas nasional yang biayanya telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni ATR/BPN, Mendagri dan PDTT yang besaran biayanya telah diatur di setiap wilayah.

Biaya ini sendiri digunakan untuk tiga kegiatan pemdes dalam persiapan PTSL, meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan.

Baca juga: Sertifikat Elektronik Tanah Resmi Diterapkan, Sertifikat Lama Tetap Sah dan Berlaku

Namun, meski biaya itu telah diatur jelas dalam SKB 3 Menteri, tak sedikit oknum kades dan perangkatnya melakukan pungutan biaya diatas biaya yang telah ditentukan.

Banyak modus yang digunakan oleh oknum kades untuk mendapatkan keuntungan dari pengurusan PTSL ini. Di antaranya dengan mengutus Ketua RT untuk mendatangi warga yang sertipikat tanahnya telah jadi.

Kemudian Ketua RT menyampaikan ke warga bahwa ada biaya yang harus dibayarkan untuk pengambilan sertipikat tersebut yang nominalnya diatas dari biaya yang telah ditentukan.

Bahkan biaya yang disampaikan hingga jutaan rupiah. Padahal diketahui untuk biaya pembuatan sertipikat tanah melalui program PTSL mulai dari Rp.150 ribu hingga Rp.450 ribu sesuai dengan wilayah yang telah di tentukan.

Baca juga: Polisi Serahkan Tersangka Korupsi APBDes Semongan ke Kejaksaan Sanggau, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

Sejumlah kasus pungli PTSL telah banyak diungkap aparat penegak hukum, yang terbaru di Boyolali, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan mantan Kepala Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, inisial G (47), sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Dia diduga melakukan pungli dalam pengurusan sertifikat tanah pada Program PTSL.

Untuk di Kalbar setidaknya ada 3 laporan pungli pengurusan PTSL yang dilakukan oknum kades dan perangkatnya ke aparat penegak hukum, yaitu di Kabupaten Ketapang, Landak dan Sanggau.

Mengingat PTSL adalah program pemerintah yang jumlah biayanya telah diatur dengan jelas dalam SKB 3 menteri, masyarakat dapat melaporkan langsung oknum kades dan perangkatnya ke aparat penegak hukum jika mendapati pungli dalam pengurusan sertifikat tanah program PTSL.

Berikut biaya pengurusan PTSL  di dalam SKB 3 menteri berdasarkan wilayah :

  • Kategori I (Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar       Rp450.000.
  • Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara dan Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp350.000.
  • Kategori III (Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat dan Kalimantan Timur) sebesar Rp250.000.
  •  Kategori IV (Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu dan Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp200.000.
  •  Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp150.000.***