Dua Pelaku Curanmor di Kuala Mandor B Diciduk Polisi Saat Gadaikan Sepeda Motor Hasil Curian

Kedua pelaku curanmor berinisial FR dan AR saat diamankan polisi.

BERKABAR.CO.ID – Resmob Polda Kalbar bersama personel Polsek Kuala Mandor B meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.

Kedua pelaku berinisial FR (41) dan AR (25) ditangkap dalam operasi terpisah. FR ditangkap polisi saat menggadaikan kendaraan hasil curiannya di Kuala Mandor B, sedangkan AR di tangkap di kawasan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, Kamis 16 Oktober 2025.

Kanit Resmob Polda Kalbar Ipda Tri Satrio Sulistomo mengungkapkan, kedua pelaku melakukan pencurian pada Minggu, 5 Agustus 2025 dini hari.

“Kedua pelaku mencuri sepeda motor disalah satu rumah warga di Parit Abak, Desa Kuala Mandor B”, ucapnya.

Baca juga: Baru Bebas 5 Hari, Residivis Curanmor Kembali Diringkus Resmob Polda Kalbar

Mendapati sepeda motor miliknya telah raib, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Dalam penyelidikan, petugas sempat kewalahan mencari keberadaan pelaku, hal ini dikarenakan kurangnya petunjuk dan saksi saat kejadian.

Kasus ini terungkap setelah petugas mendapatkan kabar adanya seseorang yang akan menggadaikan sepeda motor tanpa surat kendaraan yang lengkap.

“Jalan kasus mulai terbuka ketika tim Resmob menerima informasi adanya seorang pria yang akan menggadaikan satu unit Honda Vario warna biru muda dengan harga Rp 2 juta dan tanpa surat kendaraan,”ungkapnya.

Baca juga: Curanmor Terungkap, Polda Kalbar Sita Dua Senpi Rakitan dan Tangkap Tiga Pelaku

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyamaran dan menemui orang yang akan menggadaikan kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan yang akan digadaikan tersebut adalah milik korban.

“Orang yang akan menggadaikan sepeda motor tersebut ternyata adalah pelaku pencurian kendaraan tersebut, berinisial FR,”ucapnya.

Hasil interogasi, FR mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya AR. Mendapat informasi tersebut Resmob Polda Kalbar kemudian memburu pelaku kedua di kawasan Kecamatan Pontianak Timur.

Polisi meringkus AR di rumah kontrakannya di Jalan Tanjung Hilir tanpa perlawanan.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Kalbar. Keduanya dijerat denga pasal 363 Kuhap dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (wan),