UU Parpol Digugat ke MK, Tuntut Perombakan Demokrasi Internal

Ilustrasi Undang Undang Parpol

BERKABAR.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

Sidang digelar di Ruang Sidang MK, Kamis (25/9/2025), dengan pemohon seorang warga bernama Tri Makno, yang hadir tanpa kuasa hukum.

Dalam sidang perkara Nomor 166/PUU-XXIII/2025, Tri menilai UU Parpol tidak selaras dengan UUD 1945 karena tidak mengatur mekanisme “one member, one vote” dalam proses pemilihan pengurus maupun calon legislatif.

Ia menegaskan, absennya aturan tersebut justru melanggengkan oligarki internal partai, di mana kekuasaan terkonsentrasi pada segelintir elite.

Baca Juga : Mahasiswa Tuntut Pemerintah Sah kan Undang Undang Pro Terhadap Buruh

“Rendahnya kepercayaan publik tidak lepas dari maraknya kasus korupsi, minim transparansi organisasi, dan lemahnya orientasi partai pada kepentingan rakyat. Demokrasi internal harus dijalankan dengan melibatkan semua anggota, bukan hanya elite,” tegas Tri.

Tri mengaitkan argumennya dengan survei Indikator Politik Indonesia (Januari 2025) yang menunjukkan rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap partai politik.

Ia juga menyinggung aksi demonstrasi pembubaran DPR beberapa waktu lalu sebagai bentuk kekecewaan rakyat.

Sebagai solusi, Tri mengusulkan langkah konkret untuk demokratisasi partai, mulai dari e-voting berbasis aplikasi digital, keterlibatan KPU sebagai fasilitator teknis, hingga kewajiban partai menerapkan desentralisasi struktur organisasi.

Baca Juga : Revisi UU Polri Resmi Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Tri pun meminta MK untuk menyatakan Pasal 4 UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan memerintahkan DPR serta Pemerintah merevisi UU dengan memasukkan klausul pemilihan langsung pengurus partai.

Menanggapi hal itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan pemohon agar memperbaiki tata cara penyusunan permohonan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.

“Saudara bisa melihat contoh-contoh permohonan di website MK. Nanti diperhatikan PMK supaya bisa menyusun permohonan dengan baik,” kata Arief di ruang sidang.

Baca Juga : Eks PPK Balai Perumahan Kalbar Terseret Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang Rp2,3 Miliar

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonan, paling lambat hingga Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB. ***