BERKABAR.CO.ID – Peringatan Hari Tani Nasional 24 September 2025 diwarnai kritik keras dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Sekretaris KPA Dewi Sartika menilai pemerintah dan DPR RI gagal menjalankan mandat konstitusi untuk melindungi petani, nelayan, masyarakat adat, serta rakyat kecil lainnya.
“Akibat kegagalan tersebut, konflik agraria terus terjadi dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku hingga Papua. Konflik ini sudah menumpahkan darah dan air mata rakyat,” tegas Dewi dalam keterangan persnya, Selasa 24 September 2025.
Menurut KPA, konflik agraria saat ini bukan sekadar persoalan tanah, melainkan kejahatan agraria: perampasan tanah, pengusiran rakyat, monopoli lahan, hingga eksploitasi sumber daya alam oleh segelintir elit ekonomi dan korporasi besar.
Baca Juga : Pemerintah Serap 60 Ribu Ton Gula Petani Dengan Anggaran Rp1,5 Triliun
“Korupsi agraria, kapling laut, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan penguasaan tanah terus berlangsung tanpa kendali,” tambah Dewi.
Ironisnya, di tengah ketidakadilan tersebut, rakyat justru dihadapkan pada pembatasan kebebasan berserikat, kriminalisasi, hingga kekerasan aparat dan keamanan perusahaan.
“Demonstrasi yang muncul belakangan ini adalah bentuk akumulasi kemarahan rakyat terhadap kebijakan negara yang tidak berpihak,” ujar Dewi.
KPA juga menyoroti ketimpangan struktur agraria yang makin parah. Lahan dan sumber produksi dikuasai segelintir elite, sementara petani dan masyarakat desa justru kehilangan tanah, pekerjaan, dan akses hidup layak.
Baca Juga : Daud Jordan Yakini Kolaborasi Bersama Pemerintah, TMI Kapuas Hulu akan Majukan Pertanian
“Rakyat kecil kini justru dibebani pajak tinggi, pencabutan subsidi, serta kenaikan harga kebutuhan dasar. Sementara elit politik dan pemilik modal terus memperkuat cengkeramannya atas kebijakan negara,” ucapnya.
Untuk membenahi situasi, KPA menyodorkan 9 tuntutan mendesak, di antaranya:
- Laksanakan reforma agraria sejati sesuai amanat UUPA 1960.
- Redistribusi tanah 1,76 juta hektare dan tertibkan jutaan hektare tanah terlantar serta monopoli korporasi.
- Bentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria di bawah Presiden.
- Sahkan RUU Reforma Agraria, cabut UU Cipta Kerja.
- Penuhi hak tanah dan perumahan layak bagi rakyat kecil.
- Hentikan represivitas aparat, bebaskan aktivis dan petani yang dikriminalisasi.
- Bekukan Bank Tanah, stop izin baru untuk HGU, tambang, PSN, KEK, food estate, dan IKN.
- Prioritaskan anggaran untuk reforma agraria dan subsidi pertanian.
- Bangun ekonomi kerakyatan berbasis reforma agraria demi kedaulatan pangan.
Baca Juga : Petani di Kubu Raya Tewas Tersambar Petir saat Pulang dari Sawah
KPA menegaskan bahwa reforma agraria sejati bukan sekadar pembagian tanah, melainkan transformasi sosial-ekonomi untuk mewujudkan keadilan.
“Ini jalan keluar untuk mengatasi ketimpangan struktural yang sudah berlangsung lama. Tanpa itu, rakyat akan terus jadi korban,” tutup Dewi. ***












