BERKABAR.CO.ID – Seorang kurir Narkoba jalur Kabupaten Ketapang, FY ditangkap Satresnarkoba Polresta Pontianak di Hotel Kapuas Darma 2, Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak, Kamis 14 Agustus 2025 dini hari.
Dalam pengungkapan yang didukung Unit Jatanras ini, petugas menemukan alat hisap sabu di Kamar 336 hotel.
Tak hanya itu, dua klip sabu seberat 102,46 gram yang disimpan di mobilnya di area parkiran hotel juga ditemukan petugas.
Berdasarkan hasil interogasi, FY mengaku bahwa sabu tersebut merupakan pesanan seorang rekannya di sandai Kab Ketapang berinisial AM, dengan nilai transaksi sebesar Rp35 juta dan telah dibayar panjar Rp9 juta.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan J di rumahnya di Tambelan Sampit, Pontianak Timur.
Baca Juga : Kedapatan Bawa Sabu 58,14 Gram, Kurir Sabu Asal Kalteng Terancam Hukuman Mati
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sabu dan alat bong di kamar J.
Ia mengakui bahwa sabu yang dibawa FY dibeli darinya.
Selanjutnya, polisi bergerak ke Sandai Kab. Ketapang dan berhasil meringkus AM yang merupakan pemesan.
Dari hasil pemeriksaan, AM mengakui sudah empat kali memesan sabu melalui FY.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Kurir Sabu 3 Kg Ditangkap di Pontianak, Modus Gunakan Pick-Up Sayur
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satresnarkoba dan Jatanras yang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas daerah tersebut.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami untuk terus menekan ruang gerak para pelaku peredaran narkotika,” ucapnya, Senin 18 Agustus 2025.
Ia menegaskan Jalur Pontianak–Ketapang akan terus menjadi atensi khusus karena diduga menjadi salah satu jalur peredaran barang haram.
Baca Juga : Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Kurir Narkoba Tujuan Ketapang Ditangkap Polisi
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pemakai untuk merusak generasi muda di Kota Pontianak,” pungkasnya. *** Zul












