Kedapatan Bawa Sabu 58,14 Gram, Kurir Sabu Asal Kalteng Terancam Hukuman Mati

Kurir sabu lintas Provinsi berinisial RN (21), warga Kalimantan Tengah saat diamankan di Mapolres Kubu Raya, Sabtu 2 Agustus 2025.

BERKABAR.CO.ID – Seorang kurir sabu lintas Provinsi berinisial RN (21), warga Kalimantan Tengah, ditangkap Tim Labubu Satreskoba Polres Kubu Raya, Sabtu 2 Agustus 2025 malam.

RN ditangkap sekitar pukul 21.30 Wib di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade mengatakan pelaku RN diamankan saat tengah menunggu kendaraan menuju Palangkaraya.

“Saat digeledah, kami menemukan dua paket sabu seberat total 58,14 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi secara khusus,” ucapnya, Kamis 7 Agustus 2025.

Baca juga: Gasak Gudang Kosong di Kubu Raya, Tiga Pelaku Diringkus Polisi

Ade menjelaskan, RN merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi yang beroperasi secara terselubung.

Seluruh komunikasi dilakukan via aplikasi WhatsApp, tanpa tatap muka antara kurir dan pengendali barang.

Modusnya sangat tertutup, bahkan RN tidak mengenal siapa pengirim ataupun penerima paket.

“Ia hanya menerima instruksi melalui WhatsApp, lalu diarahkan untuk menyerahkan barang ke lokasi yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Sebagai imbalan, RN dijanjikan upah antara Rp10 juta hingga Rp20 juta jika berhasil mengantarkan paket ke tujuan, namun aksinya keburu dihentikan polisi.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua klip sabu, satu plastik tisu oranye-kuning yang digunakan untuk menyamarkan paket, dan satu unit ponsel Vivo yang diduga sebagai alat komunikasi dengan jaringan pengendali.

“Kasus ini menunjukkan jaringan peredaran narkoba makin rapi dan sulit terdeteksi. Namun, kami terus lakukan pengembangan untuk membongkar siapa dalang utamanya,” ungkap Ade.

Baca juga: Kabut Asap Selimuti Kubu Raya, Warga Diimbau Gunakan Masker dan Batasi Aktivitas Luar

Polisi menduga RN hanyalah ‘pion’ dari sindikat yang lebih besar dan tengah menelusuri siapa aktor intelektual di balik peredaran sabu tersebut

“Ini bukti komitmen kami untuk memberantas narkotika, apalagi Kubu Raya merupakan jalur strategis lintas provinsi bahkan negara. Jika tidak dicegah, narkoba ini bisa menghancurkan masa depan generasi muda,” tegasnya.

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

RN terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. (Zul)