BWI Kubu Raya Dorong Penataan Data Tanah Wakaf dan Hibah Masjid-Musholla

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kubu Raya, Jainal Abidin saat ditemui, Senin 11 Agustus 2025.

BERKABAR.CO.ID – Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Kubu Raya, Jainal Abidin, menekankan pentingnya penataan dan sinkronisasi data tanah wakaf maupun hibah, terutama yang diperuntukkan bagi masjid dan musholla.

Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kejelasan status hukum sekaligus mencegah potensi sengketa di masa depan.

Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 11 Agustus 2025.

“Tanah wakaf dan hibah ini sifatnya untuk kepentingan umat. Jangan sampai ada masalah hukum di kemudian hari karena data dan administrasinya tidak lengkap. Kita harus tertib sejak awal, baik dari sisi legalitas maupun pencatatannya di instansi terkait,” ucapnya.

Baca juga : BWI dan Kejari Pontianak Jalin Sinergi untuk Percepatan Pengurusan Wakaf

Ia mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang menggandeng berbagai pihak, termasuk para pengurus masjid dan musholla, untuk melakukan pendataan ulang dan memperbarui dokumen.

Menurutnya, BWI siap memberikan dukungan, baik dalam bentuk regulasi maupun koordinasi lintas instansi.

“Harapannya, seluruh tanah wakaf dan hibah yang ada di Kubu Raya memiliki kekuatan hukum yang jelas sehingga manfaatnya bisa terus dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Kegiatan sinkronisasi ini diharapkan menjadi langkah awal menuju database wakaf dan hibah yang terintegrasi, akurat, dan aman secara hukum di Kabupaten Kubu Raya.(Zul)