Komplotan Gendam di Ketapang Diringkus Resmob dan IT Polda Kalbar

Pelaku gendam yang beraksi di Kabupaten Ketapang beserta barang bukti saat diamankan di Mapolda Kalbar. Foto: (Istimewa)

BERKABAR.CO.ID – Tim 1 Resmob bersama IT Polda Kalbar meringkus 2 pelaku gendam yang beraksi di Kabupaten Ketapang pada Rabu 19 Februari lalu. Pelaku berinisial AB (57) dan SR (56) ditangkap di tempat terpisah, Jumat (21/2) malam.

Kasubdit Jatanras Polda Kalbar AKBP Syahirul Awab mengungkapkan, pelaku pertama diamankan di sebuah kamar hotel, kemudian pelaku kedua di kediamannya.

“Untuk AB kita amankan di kamar Hotel Sentral, Jalan Hos Cokroaminoto Pontianak, kemudian setelah dilakukan interogasi singkat kepada AB, didapati pelaku lain yaitu SR yang kemudian kita amankan di rumahnya Jalan Markaban Laut, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap,Kubu Raya,” Ungkap AKBP Syahirul, Minggu,(23/2) pagi.

Keterangan 2 pelaku yang telah diamankan, dalam melakukan aksi gendam atau hipnotis kepada korban, mereka mengakui tak hanya berdua.

“Hasil interogasi kepada keduanya, ternyata ada 1 pelaku lain yang telah melarikan diri ke Makassar. Kami kini masih melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku ini,”ujarnya.

Baca juga: Lagu Suka Tani Kritik Polisi, Menbud Fadli Zon Sebut Kebebasan Berekspresi Harus Ada Batasnya

Syahirul menjelaskan, sebelumnya pelaku telah menguras isi rekening korban atas nama A Lan yang telah lanjut usia sebesar 55 juta rupiah. Modusnya, pelaku mendatangi korban dan mengaku berasal dari Malaysia yang ingin memberikan donasi kepada beberapa Vihara di Ketapang sebesar 200 juta rupiah. Korban yang tak curiga sedikitpun kemudian mengikuti perintah dari pelaku.

“Korban dibawa pelaku dengan mobil berkeliling di Kota Ketapang, setelah kembali ke lokasi awal, pelaku meminta korban untuk mengambil kartu ATM miliknya. Korban kemudian di bawa ke ATM di kawasan Jalan Panjaitan, tanpa disadari, korban telah memberikan kartu ATM dan Pin miliknya kepada pelaku yang kemudian isi rekening korban dikuras habis para pelaku” jelas Syahirul.

Baca juga: Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Resmi Dilantik, Ria Norsan Sebut Penataan OPD Jadi Langkah Awal

Dengan kejadian ini, AKBP Syahirul Awab mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal.

Pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalbar, pelaku dijerat dengan Pasal 378 Kuhap dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(Fik)