Kurang dari Enam Jam, Dua Pelaku Curanmor di Pontianak Diringkus Resmob Polda Kalbar

Resmob Polda Kalbar saat mengamankan salah satu pelaku Curanmor di Kota Pontianak.

BERKABAR.CO.ID – Tim gabungan Resmob dan IT Polda Kalbar meringkus dua pria pelaku curanmor dalam waktu kurang dari enam jam sejak laporan diterima.

Kedua pelaku OS (30) dan S (39) melakukan pencurian satu unit sepeda motor pada Sabtu 26 Juli 2025 sekitar pukul 16.10 WIB, di kawasan Jalan Purnama 2, komplek Dinasti Indah 2, Kecamatan Pontianak Selatan.

Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Ahmad Al Ghazali mengungkapkan, aksi kedua pelaku sempat terekam cctv rumah warga.

“Dari hasil rekaman cctv tersebut, tim resmob bersama it Polda Kalbar kemudian melakukan sejumlah penyelidikan,” ujar Ipda Ahmad saat dihubungi Minggu (27/7) malam.

Baca juga: Curanmor Meningkat di Pontianak, Resmob Polda Kalbar Tegaskan Buru Pelaku

Hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, pelaku pencurian mengarah kepada OS dan S. Kedua pelaku diringkus petugas di tempat terpisah.

“Pelaku OS kita amankan di sebuah rumah kerabatnya di kawasan Sungai Jawi Dalam, Gang Kinibalu, Kota Pontianak. Sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama,” ucap Ipda Ahmad.

Hasil interogasi awal, pelaku OS mengakui perbuatannya. OS mengaku melakukan pencurian bersama rekannya S.

Baca juga: Gunakan Nama Orang Lain untuk Kredit Mobil, ASN Pemkot Pontianak Dilaporkan Ke Polda Kalbar

Dari keterangan OS, petugas melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku S. Hasil sejumlah penyelidikan petugas berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.

“Pada Hari Minggu 27 Juli Sekitar pukul 15.00 Wib,  Tim Resmob bersama IT Polda Kalbar akhirnya berhasil meringkus pelaku S di sebuah rumah kontrakan di Jalan Danau Sentarum,Pontianak,” ungkapnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor kini telah diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Kuhap dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun penjara. (Gun)