Polda Metro Jaya Bongkar Pembajakan Siaran Nex Parabola, Dua Direktur TV Kabel Lokal Jadi Tersangka

Ilustrasi pembajakan siaran

BERKABAR.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembajakan siaran televisi milik Nex Parabola, yang dilakukan oleh dua pelaku berinisial S (53 tahun) dan KF (30 tahun).

Keduanya merupakan direktur dari dua perusahaan TV kabel lokal yang terlibat dalam penyiaran ilegal saluran milik PT Mediatama Televisi, pemegang hak siar resmi Nex Parabola.

AKP Irrine Kania Defi, Kanit Unit 5 Subdit 1 Ditreskrimsus, menyampaikan bahwa tersangka S adalah direktur PT SM, sementara KF menjabat sebagai direktur PT BM.

Kedua perusahaan tersebut terbukti menyalurkan siaran Nex Parabola secara ilegal ke pelanggan tanpa izin resmi, dengan tujuan meraup keuntungan pribadi.

Baca Juga : Tak Patuhi Kewajiban, Akses Tiga Penyelenggara Sistem Elektronik Diputus

“Motif utama kedua tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan dari penyiaran ilegal,” ujar AKP Irrine dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 1 Agustus 2025.

Modus Operandi: Gabung STB dan Distribusi Lewat Kabel

Dalam aksinya, kedua tersangka menggunakan beberapa perangkat Set Top Box (STB) Nex Parabola yang dimodifikasi dan disambungkan dengan alat tambahan.

Siaran kemudian didistribusikan ke rumah-rumah pelanggan melalui kabel, di luar sistem resmi Nex Parabola.

Baca Juga : Perdagangkan Gading Gajah, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Para pelanggan dikenakan biaya pemasangan sebesar Rp350.000 dan tarif langganan Rp30.000 per bulan.

Keuntungan Fantastis Selama Enam Bulan

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka S mendapatkan keuntungan sekitar Rp14,3 juta per bulan, dengan total mencapai Rp85 juta selama enam bulan operasional. Sedangkan tersangka KF meraup pendapatan sekitar Rp10 juta per bulan, dengan total Rp60 juta.

Baca Juga : XC70, Strategi Baru Volvo Perluas Portofolio Elektrifikasi

Polisi Dalami Jaringan Lebih Luas

Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap adanya jaringan pembajakan siaran lainnya serta dugaan pelanggaran terhadap hak siar dan hak kekayaan intelektual (HAKI) yang lebih luas. ***