Polda Kaltim Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Paser, Satu Korban Tewas

Ilustrasi pembunuhan

BERKABAR.CO.ID – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, pada Jumat, 15 November 2024.

Peristiwa tragis ini menewaskan satu orang dan menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, menjelaskan bahwa pelaku berinisial MT, seorang pria dewasa, diduga melakukan aksi kekerasan secara tiba-tiba terhadap dua orang korban di sebuah rumah kawasan Muara Komam.

“Peristiwa terjadi sekitar pukul 04.00 WITA. Tersangka menyerang korban saat sedang tidur, menyebabkan luka parah di leher,” ungkap Kapolda saat konferensi pers, Selasa, 22 Juli 2025.

Baca Juga : Terduga Pelaku Pembunuhan Pastor di Arizona Ditangkap Polisi

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan saksi, tersangka sempat meninggalkan posko sekitar pukul 02.00 WITA untuk beristirahat di rumahnya, yang hanya berjarak sekitar 200 meter.

Namun, dua jam kemudian, MT kembali ke posko dan langsung menyerang korban pertama, inisial A, yang tengah tertidur. Serangan tersebut mengenai leher korban dan memicu perlawanan.

Sementara itu, korban kedua, inisial R ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka fatal pada bagian leher.

Usai kejadian, pelaku kembali ke rumah dan berpura-pura tidak mengetahui insiden tersebut hingga dibangunkan oleh anaknya sekitar pukul 04.30 WITA.

Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Balita Rafa Fauzan di Singkawang Tunggal, Tuduhan Terhadap Pengasuh Tidak Benar

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik Polda Kaltim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Pakaian korban berlumur darah, Handphone milik para saksi, Dokumen laporan usaha korban, Hasil visum dari RS Panglima Sebaya, dan Pakaian milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Lebih subsider Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 53 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.

Baca Juga : Terduga Pelaku Pembunuhan Bocah 1 Tahun 11 Bulan di Kota Singkawang Berhasil Ditangkap

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta segera melaporkan potensi kekerasan kepada pihak berwajib. ***