WNI Selebgram Divonis 7 Tahun di Myanmar Akhirnya Dibebaskan Lewat Amnesti

Ilustrasi Selebgram mendapatkan amnesti dari otoritas Myanmar

BERKABAR.CO.ID – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP, yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara di Myanmar, telah resmi mendapatkan amnesti dari otoritas setempat.

AP, yang dikenal sebagai selebgram, ditangkap pada 20 Desember 2024 setelah diduga masuk secara ilegal ke wilayah Myanmar dan melakukan pertemuan dengan kelompok oposisi bersenjata.

Ia dijerat dengan berbagai dakwaan, termasuk pelanggaran Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian, serta Undang-Undang Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

Akibat dakwaan tersebut, pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, yang sempat dijalani AP di Penjara Insein, Yangon.

Baca Juga : Kemenlu Berikan Pendampingan Hukum Terhadap Selebgram yang Jalani Proses Hukum di Myanmar

Amnesti dan Pemulangan Difasilitasi KBRI

Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah “Roy” Soemirat, dalam pernyataan resminya pada Minggu, 20 Juli 2025, menyampaikan bahwa amnesti diberikan oleh Dewan Administrasi Negara Myanmar, sebagaimana tertuang dalam nota diplomatik yang diterima Kedutaan Besar RI (KBRI) Yangon pada 16 Juli 2025.

“Kemlu RI dan KBRI Yangon, melalui koordinasi dengan keluarga AP, telah menyampaikan nota diplomatik resmi untuk mengupayakan amnesti. Hasilnya, AP dibebaskan dan dideportasi dari Myanmar pada 19 Juli 2025,” ujar Roy.

AP keluar dari wilayah Myanmar melalui Thailand, dengan pendampingan langsung dari KBRI Yangon, sebelum akhirnya kembali ke Indonesia.

Baca Juga : Tak Miliki Administrasi Resmi, Dua Warga Pakistan Dideportasi

Apresiasi kepada Otoritas Myanmar dan Semua Pihak

Kemlu RI menyampaikan apresiasi kepada otoritas Myanmar atas pemberian amnesti, serta berterima kasih kepada semua pihak yang turut membantu proses hukum dan pemulangan AP ke Tanah Air.

“Kami juga mengapresiasi dukungan berbagai pihak dalam proses pendampingan hukum hingga pemulangan WNI tersebut,” tambah Roy.

Sementara itu, Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, menegaskan bahwa kasus ini menjadi contoh nyata pentingnya kerja sama diplomatik dalam melindungi WNI di luar negeri.***