BERKABAR.CO.ID – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MD dan MS dideportasi karena tidak memiliki administrasi resmi.
Keduanya diamankan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak di sebuah kawasan permukiman padat penduduk di kawasan Parit Tokaya, Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Mereka diketahui merupakan investor fiktif dan telah melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando mengatakan penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan kedua WNA tersebut.
Baca Juga : Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak Gelar Pelatihan Publik Speaking
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, keduanya terbukti tidak memiliki kegiatan usaha yang sah sebagaimana diklaim dalam dokumen keimigrasian mereka.
“Mereka hanya memanfaatkan izin tinggal untuk berada di wilayah Indonesia tanpa tujuan yang jelas,” ucapnya, Kamis 10 Juli 2025.
Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa Deportasi sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
Baca Juga : Pemekaran Kementerian Hukum, Imigrasi, dan HAM Tanpa Penambahan SDM
“Proses pendeportasian dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ungkapnya.
Ia memastikan bahwa proses tersebut berlangsung sesuai dengan prosedur dan dengan pengawasan ketat.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya.
“Saya juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA ke Kantor Imigrasi Pontianak atau melalui kanal medsos Imigrasi Pontianak dan Layanan Whatsapp : 08115679909,” pungkasnya.
Baca Juga : Kemenlu Berikan Pendampingan Hukum Terhadap Selebgram yang Jalani Proses Hukum di Myanmar
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2025 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak telah melakukan pendeportasian terhadap 6 WNA terdiri atas 1 WNA asal Taiwan, 2 WNA asal Malaysia, 1 WNA asal Aljazair, dan 2 WNA asal Pakistan. *** Zul












