Mahasiswi di Sambas Ditangkap karena Diduga Miliki Sabu, Diamankan di Rumah Kos

Ilustrasi Mahasiswi di Sambas Ditangkap karena Diduga Miliki Sabu

BERKABAR.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sambas berhasil menangkap seorang mahasiswi berusia 21 tahun berinisial WKA, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 9 Juli 2025, di sebuah rumah kos di Jalan AMD, Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas.

Barang Bukti: Sabu, Bong, dan Handphone

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan: Satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, Satu buah alat hisap (bong), dan Satu unit handphone milik terduga pelaku.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Narkoba Iptu Eddy Sutrisno, menyampaikan bahwa pelaku merupakan warga Desa Tebas Sungai, Kecamatan Tebas.

Baca Juga : Bandara Supadio Kembali Berstatus Internasional, Lasarus : Mitigasi Narkotika Harus Diperketat

Dijerat UU Narkotika, Terancam 4 Tahun Penjara

Saat ini, WKA telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan, Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat adalah 4 tahun penjara,” ujar Iptu Eddy.

Polisi Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Polres Sambas juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Baca Juga : Bantu Istri Edarkan Narkotika, Oknum Polisi di Kalteng Terancam Dipecat

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkoba,” tambahnya. ***