BERKABAR.CO.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat resmi menetapkan tujuh tujuan utama pembangunan daerah yang akan menjadi arah strategis dalam lima tahun mendatang.
Hal ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalbar 2025–2029 yang disampaikan Gubernur Ria Norsan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalbar, Senin 8 Juli 2025.
Ia menegaskan, RPJMD kali ini memuat visi besar “Terwujudnya Kalimantan Barat yang Adil, Demokratis, Religius, Sejahtera, dan Lestari Lingkungan” sebagai pijakan utama pembangunan lintas sektor di Kalbar.
“Visi ini mencerminkan tekad dan komitmen Pemerintah Daerah untuk menghadirkan pembangunan yang merata dan berkeadilan sosial, memperkuat demokrasi, menjunjung tinggi nilai religius, serta mengedepankan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegasnya.
Baca Juga : Penyusunan RPJMD Kayong Utara Selaras Dengan Visi Misi dan Kaidah Perencanaan
Sebagai penjabaran visi tersebut, ditetapkan tujuh tujuan utama pembangunan Kalbar dalam dokumen RPJMD 2025–2029:
- Meningkatkan pemerataan pembangunan dan kualitas infrastruktur yang inklusif dan berkelanjutan;
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing;
- Meningkatkan perekonomian berbasis potensi unggulan daerah secara inklusif dan berkelanjutan;
- Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan;
- Meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam secara lestari;
- Menurunkan tingkat kemiskinan secara signifikan;
- Mewujudkan Kalimantan Barat yang aman dan kondusif.
Baca Juga : Bupati Karolin Sebut Penanganan Banjir di Landak Butuh Sinergi Bersama
Ketujuh tujuan ini, menurut Norsan, akan dijabarkan lebih lanjut dalam indikator kinerja strategis dan arah kebijakan setiap program prioritas. Nantinya, hal ini menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD mulai tahun 2026 hingga 2030.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Pemprov dan DPRD Kalbar dalam menyusun rancangan peraturan daerah tentang RPJMD yang telah melalui pembahasan intensif bersama berbagai pemangku kepentingan.
Selanjutnya, dokumen RPJMD ini akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025. Evaluasi tersebut menjadi langkah final sebelum dokumen ditetapkan sebagai Perda.
Baca Juga : Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan Tunggu Jadwal Pelantikan Resmi
“Saya berharap hasil evaluasi nanti akan memperkuat substansi yang telah kita sepakati bersama demi kemajuan Kalimantan Barat,” tambah Norsan.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara eksekutif dan legislatif agar pelaksanaan pembangunan ke depan berjalan optimal dan berkelanjutan. *** REH












