BERKABAR.CO.ID – Kasus penganiayaan dan kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi asal Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, IK (20 tahun) terus bergulir di Polda Kalbar.
Kuasa hukum korban, Iqbal Pahlevi, mengungkapkan, pihaknya hari ini menghadiri panggilan dari penyidik terkait dua perkara yang dilaporkan.
Diantaranya penyebaran video asusila serta tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual.
Menurut Iqbal, proses hukum terhadap laporan video asusila telah berjalan dengan pemeriksaan terhadap korban maupun para saksi.
Baca Juga : Kasus Penganiayaan Mahasiswi Kendawangan, Kuasa Hukum Tunggu Hasil Penyidikan Polisi
Sementara untuk laporan penganiayaan dan kekerasan seksual, pemeriksaan tambahan juga dilakukan hari ini karena kasusnya telah naik ke tahap selanjutnya.
“Semua berkas tambahan sudah kami serahkan, begitu pula dengan barang bukti,” ucapnya saat ditemui di Polda Kalbar, Rabu 25 Juni 2025 sore.
Ia juga menekankan perkara ini menjadi perhatian publik dan mendesak agar pihak kepolisian bergerak cepat menahan pelaku.
“Kami berharap proses ini dipercepat, tersangka segera ditetapkan dan kasusnya bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tegasnya.
Baca Juga : Miris, Pelaku Penganiayaan Mahasiswi Asal Kendawangan Belum Ditangkap Hingga Kini
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Handoko, menyatakan saat ini untuk koordinasi dengan pihak penyidik berjalan dengan baik.
Ia menyampaikan apresiasi terhadap respons penyidik yang terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Kami juga berharap media ikut mengawal proses hukum ini. Kami meminta Kabid Humas Polda Kalbar untuk segera mempublikasikan penetapan tersangka, mengingat ini adalah kasus yang menjadi perhatian masyarakat luas,” ujar Handoko.
Ia menambahkan dukungan dari masyarakat dan netizen juga penting, sebagai bentuk kepedulian terhadap korban yang mengalami kekerasan berat.
Baca Juga : Tak Terima Diputuskan, Mahasiswi Asal Kendawangan Dianiaya Sang Mantan Hingga Babak Belur
Diketahui, korban berinisial IK (20 tahun), seorang mahasiswi yang sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Kubu Raya, menjadi korban penganiayaan oleh mantan kekasihnya, MI (21 tahun).
Insiden tragis ini terjadi di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Arteri Supadio, Gang Puskesmas 1, Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, pada Sabtu 7 Juni 2025 dini hari.
Korban mengalami luka cukup parah akibat tindakan brutal pelaku.
Selain lebam di wajah, kepala dan tangan, pelaku juga diduga melakukan tindakan keji lain seperti mencekik, memukul berulang kali, menyiram air, meludahi wajah korban.
Tak hanya itu, pelaku merusak barang-barang pribadi dan merampas laptop milik korban.
Baca Juga : Tak Terima Diputuskan, Mahasiswi Asal Kendawangan Dianiaya Sang Mantan Hingga Babak Belur
Lebih parah lagi, pelaku memotret korban dalam kondisi tanpa busana dan mengancam akan menghabisi nyawanya.
Kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polda Kalbar oleh korban pada hari yang sama, dan kini masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum berjalan secara transparan dan adil demi memberikan keadilan bagi korban. *** Zul












