DPD Pemuda Tani HKTI Kalbar Dukung Penertiban HGU

Ketua Pemuda Tani HKTI Kalimantan Barat, Abdur Rofiq / Istimewa

BERKABAR.CO.ID – Ketua Pemuda Tani HKTI Kalimantan Barat, Abdur Rofiq mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait terbentuknya Badan Bank Tanah (BBT).

“Guna mempercepat program Asta cita Presiden Bapak Prabowo Subianto menertibkan penggunaan lahan yang ada di Indonesia khususnya di wilayah kami di Kalimantan Barat,” ucapnya, Senin 2 Juni 2025.

Menurutnya, hal ini menjadi isu yang terus berkembang dan membutuhkan perhatian serius, terutama terkait sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan, serta sengketa batas wilayah.

Berbagai organisasi masyarakat sipil dan lembaga advokasi juga berperan aktif dalam menyoroti dan mendampingi masyarakat yang terdampak konflik agraria.

Sengketa lahan dengan perusahaan perkebunan sawit marak terjadi di Kabupaten wilayah Kalbar.

Baca Juga : Tujuh Hektare Lahan Terbakar di Parit Haji Muksin Kubu Raya

“Begitu juga kriminalisasi Masyarakat Adat terkait perluasan perkebunan kelapa sawit di daerahnya masing-masing yang mengkritisi penyebab deforestasi, kerusakan ekosistem gambut,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah daerah sampai pemerintah pusat segera melakukan mapping lapangan terkait perusahaan perkebunan, pertambangan yang belom mengantongi HGU lahan yang sudah di garap di Kalimantan Barat. Kemudian mendorong semua pihak segera melakukan perbaikan izin HGU ke perusahaan.

“Dengan adanya izin HGU, Pemerintah juga mendapatkan pajak dari perusahaan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah resmi membentuk Badan Bank Tanah.

Baca Juga : Gubernur Ria Norsan Tekankan Keikhlasan Petugas Haji Saat Bekerja

Pembentukan Badan Bank Tanah dilakukan atas Peraturan Presiden (Perpres) No 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah.

Lembaga baru ini sebelumnya direncanakan akan efektif bekerja pada awal tahun 2022.

Melalui Perpres penerbitan Bank Tanah, pemerintah telah menetapkan pengurus Bank Tanah yang terdiri dari Komite Bank Tanah, Badan Pengawas dan Dewan Pelaksana.

Skema kerja Bank Tanah ini antara lain untuk merencanakan ketersediaan tanah guna kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.

Pembentukan Bank Tanah ini juga merupakan amanat dari UU Cipta Kerja.

Baca Juga : Transera Hotel: Solusi Meeting Stylish di Tengah Tekanan Efisiensi Anggaran 2025

Struktur badan Bank Tanah yaitu terdiri dari Komite Bank Tanah, Dewan Pengawas, Kepala Badan Pelaksana Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah dan Deputi Pengembangan Usaha Keuangan.

Nantinya skema kerja Bank Tanah antara lain merencanakan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.

Perolehan Bank Tanah yaitu tanah hasil penetapan pemerintah dan tanah dari pihak lain.

Bank Tanah dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.

Baca Juga : Seorang Emak Emak di Kubu Raya Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya

Bank Tanah berfungsi melakukan pengelolaan, pengembangan, pengamanan dan pengendalian tanah.

Pemanfaatan tanah oleh Bank Tanah dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain dan tetap memperhatikan asas kemanfaatan serta asas prioritas.

Selanjutnya fungsi pendistribusian oleh Bank Tanah kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, organisasi, maupun masyarakat ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Bank Tanah juga diisi oleh profesional dan pemerintah yang juga mengerti mengenai ilmu pengelolaan keuangan. ***