Diduga Lakukan Pungutan Liar di Pelabuhan Rakyat Kubu, Seorang Pria Diringkus Polisi

AN (38), terduga pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan penyeberangan rakyat, Kecamatan Kubu, Kubu Raya, Senin (19/5).

BERKABAR.CO.ID – Seorang pria berinisial AN (38) diringkus jajaran Polsek Kubu, Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Senin (19/5).

Ia diamankan setelah diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan penyeberangan rakyat, Kecamatan Kubu.

Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade mengatakan pelaku diamankan saat tertangkap tangan meminta sejumlah uang kepada pemilik motor air yang akan menyeberang.

Menurutnya, aksi tersebut dinilai meresahkan warga dan mengganggu ketertiban umum.

“Pelaku tertangkap saat melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas di kawasan pelabuhan,” ucapnya pada Selasa (20/5).

Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polsek Kubu guna kepentingan hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut, Aiptu Ade menjelaskan penangkapan AN merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas II tahun 2025.

Dimana operasi ini bertujuan memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik premanisme dan pungli di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan tindakan serupa di lingkungan mereka.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut aktif menjaga keamanan bersama. Jika menemukan aksi premanisme atau pungli, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” imbaunya.