Pengedar Sabu di Penginapan Sandai Diringkus Polisi

Pengedar narkotika jenis sabu berinisial EA (31) beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sandai. Foto: (Istimewa)

BERKABAR.CO.ID – Pengedar narkoba jenis sabu diringkus Polisi disebuah kamar penginapan di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang beberapa waktu lalu. Pelaku berinisial EA (31) tak berkutik saat polisi menggerebek kamar dan menemukan barang bukti 6 paket narkoba jenis sabu siap edar.

Kapolsek Sandai Ipda Muhamad Ibnu Saputra Budhinia mengungkapkan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu ini berawal dari informasi warga yang curiga terhadap pelaku karena kamarnya kerap didatangi orang.

“Berawal dari laporan warga itu, kami mendatangi kamar pelaku, yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 6 paket narkoba jenis sabu dengan berat 1.15 Gram yang disembunyikan di sebuah botol permen,”ucap Ibnu.

Selain barang bukti narkoba jenis sabu, polisi juga menemukan barang bukti lain seperti, timbangan digital,plastik klip, dan sejumlah uang hasil penjualan barang haram tersebut.

Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ibnu menambahkan, sesuai program Asta Cita Presiden yaitu memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika khususnya di Kecamatan Sandai. (Fik)