BERKABAR.CO.ID – Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri melalui Tim Subdit Patroli Air berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Operasi penegakan hukum di laut ini digelar pada Rabu 24 September 2025 dan langsung menyita perhatian publik.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 19 warga negara Indonesia, 9 warga negara Bangladesh, dan 1 bayi yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia.
Polisi juga menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21 tahun), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai.
Dari tangan tersangka, disita satu unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan sebuah telepon genggam merek Redmi sebagai barang bukti.
Baca Juga : Geger di Dumai! Dua Transportir 22 PMI Ilegal dari Malaysia Ditangkap Polda Riau
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi sindikat penyelundupan PMI ilegal yang marak menggunakan jalur laut.
“Kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap WNI dan kedaulatan negara,” tegas Brigjen Idil.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau 56 KUHP.
Dengan aturan tersebut, MFL terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Baca Juga : KJRI Johor Bahru Fasilitasi Pemulangan 129 PMI dari Malaysia, Total 3.585 WNI Telah Direpatriasi
Sementara itu, seluruh korban penyelundupan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk menjalani proses pendataan, pemeriksaan kesehatan, dan penanganan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku. ***












