BERKABAR.CO.ID – Pemerintah resmi menggulirkan program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) sebagai upaya meningkatkan produktivitas dan daya saing sektor padat karya.
Program ini menjadi tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat sektor-sektor vital seperti industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit, alas kaki, furnitur, hingga mainan anak.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa KIPK merupakan tonggak penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku industri.
“Program ini memberikan akses pembiayaan dengan subsidi bunga sehingga pelaku industri padat karya bisa meningkatkan produktivitas, memperluas lapangan kerja, sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional,” ujarnya.
Baca Juga : Gunakan Nama Orang Lain untuk Kredit Mobil, ASN Pemkot Pontianak Dilaporkan Ke Polda Kalbar
Pinjaman Hingga Rp10 Miliar, Subsidi Bunga 5 Persen
Program KIPK menyediakan fasilitas pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Pemerintah memberikan subsidi bunga atau marjin sebesar 5 persen dengan jangka waktu pinjaman fleksibel hingga delapan tahun.
Skema ini memberi ruang bagi pelaku industri untuk melakukan ekspansi, modernisasi peralatan produksi, maupun pembiayaan modal kerja.
Ribuan Industri Berpotensi Jadi Penerima
Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), sedikitnya ada 3.739 pelaku industri yang berpotensi menerima manfaat program KIPK.
Baca Juga : Kabar Baik, Pemerintah Pusat akan Hapus Kredit Macet UMKM
Kemenperin juga terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, serta bank penyalur agar pelaku industri yang belum terdaftar dapat segera mengakses program ini dengan lebih mudah.
12 Bank Penyalur Resmi
Sebanyak 12 bank nasional dan daerah telah ditunjuk sebagai penyalur KIPK, antara lain:
- BNI
- BRI
- Bank Mandiri
- Bank Bukopin
- Bank Nationalnobu
- BPD Bali
- BPD DIY
- BPD Jawa Tengah
- BPD Sumatera Utara
- Bank Aceh Syariah
- BPD Kalimantan Tengah
- Bank Kalimantan Barat
Pelaku industri padat karya yang memenuhi syarat dapat langsung mengajukan pinjaman melalui bank-bank tersebut.
Baca Juga : RS Normah Kuching Tampil di Health and Travel Wellness Fair 2025 Jakarta
Syarat Calon Penerima KIPK
Berdasarkan Permenperin Nomor 34 Tahun 2025, calon penerima KIPK bisa berupa individu maupun badan usaha yang bergerak di industri padat karya tertentu.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Memiliki izin berusaha yang sah.
- Terdaftar di SIINas dan memenuhi kewajiban pelaporan data industri.
- Memenuhi kewajiban perpajakan minimal satu tahun terakhir.
Dana pinjaman KIPK dapat digunakan untuk pembelian mesin dan peralatan produksi baru atau kombinasi investasi dan modal kerja, sesuai penilaian bank penyalur. ***












