BERKABAR.CO.ID – Dua pengedar Narkotika berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang, Minggu 10 Agustus 2025 dini hari.
Keduanya berinisial TRD (38 tahun) warga Bengkayang, dan MJ (45 tahun) yang juga warga Singkawang.
Mereka ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah signifikan.
Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, IPTU Defi Irawan mengatakan keduanya ditangkap ditempat yang berbeda.
Satu tersangka ditangkap di tepi Jalan Terminal Induk, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah.
“Kemudian satu tersangka lainnya ditangkap di sebuah rumah di Jalan Bambang Ismoyo, Desa Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang,” ucapnya, Kamis 14 Agustus 2025.
Baca Juga : Polda Kalbar Ungkap 69 Kasus Narkotika di Semester Pertama 2025, Sita 57,3 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Ia mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di sekitar area kuburan perumahan. Tim langsung melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Saat kedua tersangka diamankan, mereka sedang berada di atas sepeda motor. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan dan di rumah tersangka TRD,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 4 kantong plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 23,24 gram, serta 2 kantong plastik klip berisi serbuk coklat yang diduga ekstasi dengan berat bersih 19,84 gram.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Tangkap 3 Tersangka Jaringan Sabu Asal Sumatera, Sita 11 Kg Narkotika
Polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, tiga unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Berdasarkan perhitungan, total barang bukti yang diamankan dapat menyelamatkan sekitar 430 orang dari penyalahgunaan narkotika.
“Satu gram sabu bisa digunakan oleh 10 orang, sementara satu butir ekstasi digunakan oleh satu orang,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Baca Juga : Bandara Supadio Kembali Berstatus Internasional, Lasarus : Mitigasi Narkotika Harus Diperketat
Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Singkawang. *** Zul












