Gunakan Nama Orang Lain untuk Kredit Mobil, ASN Pemkot Pontianak Dilaporkan Ke Polda Kalbar

Kuasa hukum Andrean Winoto Wijaya saat melaporkan ASN berinisial HS ke Polda Kalbar, Rabu 23 Juli 2025.

BERKABAR.CO.ID – Seorang oknum ASN yang bertugas di Kantor Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, dilaporkan ke Polda Kalbar, Rabu 23 Juli 2025.

ASN tersebut dilaporkan atas dugaan penipuan terkait pengajuan kredit mobil dengan menggunakan identitas orang lain.

Kuasa hukum korban, Andrean Winoto Wijaya mengatakan kasus ini bermula pada Oktober 2018 lalu, saat oknum ASN berinisial HS datang kepada kliennya dengan maksud membeli sebuah mobil bekas.

Namun karena nama HS tercatat dalam daftar hitam (blacklist) di sistem leasing akibat kredit macet sebelumnya, HS kemudian meminjam nama korban atau pelapor untuk mengajukan kredit kendaraan.

“HS meyakinkan kliennya bahwa kondisi keuangannya stabil karena ia adalah seorang ASN aktif, dan berjanji akan segera melakukan pengalihan nama (take over) ke anggota keluarganya setelah pengajuan kredit disetujui,” ucapnya, Kamis 24 Juli 2025.

Baca juga: Oknum ASN Cabul di Kalbar Terancam Dipecat, Panti Sosial Akan Dievaluasi

Sebagai bentuk itikad, HS sempat mengirimkan data anggota keluarganya, namun data tersebut juga ditolak oleh pihak leasing karena bermasalah.

HS pun beralasan masih mencari nama lain untuk proses take over tersebut. Pada awalnya, angsuran kendaraan berjalan lancar.

Namun, setelah beberapa bulan, pembayaran mulai macet. Karena nama pelapor tercatat sebagai debitur resmi di perusahaan pembiayaan, pihak leasing pun menagih pelunasan kepada pelapor.

Lebih lanjut, pelapor melakukan penelusuran dan menemukan bahwa mobil Toyota Agya yang dikredit tersebut telah disewakan oleh HS ke orang lain tanpa sepengetahuan dan izin dari pelapor sebagai pemilik nama dalam kontrak leasing.

“Parahnya, kendaraan itu akhirnya hilang dan HS tidak lagi membayar cicilan kepada pihak leasing,” ungkapnya.

Baca juga: Herman Hofi: Di Tengah Efisiensi Anggaran, Ratusan ASN Kota Pontianak ke Munas Apeksi di Surabaya Tak Efektif

Akibat kejadian ini, leasing menuntut pelapor untuk melunasi seluruh sisa kewajiban kredit. Bahkan pelapor sempat diancam akan dibawa ke ranah hukum jika tidak diselesaikan.

Demi menjaga nama baik dan tanggung jawab sebagai debitur resmi, pelapor akhirnya melunasi kewajiban tersebut kepada pihak pembiayaan.

“Meskipun kendaraan sudah tidak berada dalam penguasaannya dan diduga telah digelapkan oleh HS,” pungkasnya.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut. (Zul)