BERKABAR.CO.ID – Kepolisian menangkap sembilan orang yang mengaku sebagai wartawan karena terlibat kasus pemerasan terhadap pengunjung hotel.
Para pelaku menuduh korban melakukan perbuatan asusila dan mengancam akan menyebarkan berita melalui media fiktif milik mereka jika korban tidak memberikan uang.
Sembilan Tersangka Pemerasan Bermodus Wartawan Gadungan
Kesembilan tersangka yang kini telah diamankan pihak kepolisian adalah, Farika Ferizal, Krosbi MP, Butar Butar, Payaman Sihombing, Ester Irawati Hutajulu, Andar Hutasoit, San Fransisco Butar Butar, Antoni Castro, Abel Edison, dan Roi Muba Hutagulung.
Modus: Tuduh Asusila, Ancam Sebar Berita Fiktif
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah seorang korban berinisial N melapor telah diperas di kawasan Jalan Aria Putra Raya, Kelurahan Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga : Pemerintah Siapkan Ribuan Rumah Bersubsidi Untuk Wartawan
“Perempuan itu tiba-tiba merangkul korban dan mengajaknya bicara. Setelah dibawa ke sebuah ruangan, korban diintimidasi dan diancam akan dilaporkan atas tuduhan asusila jika tidak memberikan uang,” ujar Kombes Ade Ary, Sabtu 12 Juli 2025.
Karena ketakutan, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp15 juta, meskipun pelaku awalnya menuntut hingga Rp130 juta.
Gunakan Media Fiktif “Post Keadilan” untuk Tekan Korban
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku kerap memantau pasangan yang keluar dari hotel transit.
Baca Juga : Tak Patuhi Kewajiban, Akses Tiga Penyelenggara Sistem Elektronik Diputus
Mereka kemudian mengikuti korban ke rumah atau tempat kerja, lalu menyamar sebagai wartawan dari media bernama Post Keadilan.
Modus mereka adalah menuduh korban melakukan tindakan asusila dan meminta uang agar peristiwa tidak diberitakan.
“Korban diminta sejumlah uang agar peristiwa tersebut tidak disebarluaskan,” jelas Ade Ary.
Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
Baca Juga : Driver Ojol Cabuli Anak SD di Pontianak Ternyata Pendeta, Kini Berstatus Tersangka
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Para pelaku dijerat dengan pasal pemerasan dan terancam hukuman pidana penjara. ***












