BERKABAR.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Roy Suryo dan lima orang lainnya sebagai saksi dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan berlangsung pada Senin 7 Juli 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengatakan lima saksi lainnya yang turut dimintai keterangan adalah Rismon Sianipar, Egi Sujana, Rizal Fadillah, Kurnia Try Royani, dan Rustam Efendi.
Masing-masing saksi diperiksa selama 1,5 hingga 2 jam, dengan jumlah pertanyaan bervariasi antara 34 hingga 84 butir.
Satu saksi lainnya, Tifauzia Tyassuma, dijadwalkan hadir namun absen karena memiliki kegiatan lain. Pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan ulang pada Jumat, 11 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.
Baca Juga : PPATK Temukan 571 Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp957 Miliar
“Yang bersangkutan menyampaikan kesediaannya untuk hadir pada jadwal baru tersebut,” jelas Kombes Ade Ary pada Selasa 8 Juli 2025.
Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penelusuran laporan yang menuding Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu sebuah tudingan yang sebelumnya telah dibantah oleh berbagai pihak resmi. ***












