BERKABAR.CO.ID – Seorang pemuda berinisial JM diringkus pihak kepolisian. Pasalnya ia melakukan tindak pidana pelecehan seksual sebanyak 6 kali secara paksa kepada anak dibawah umur yang berinisial TSM (16 tahun).
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Darmawan mengatakan, pencabulan tersebut dilakukan JM di Jalan Berdikari Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.
“Pencabulan ini dilakukan JM sebanyak 6 kali di Jalan Berdikari Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak,” ucapnya, Sabtu 7 Juni 2025.
JM berhasil diringkus Tim Jatanras Polresta Pontianak pada Kamis, 5 Juni 2025.
Penangkapan ini dilakukan atas laporan orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban pencabulan.
Baca Juga : Polisi Selidiki Dugaan Pelecehan Disabilitas di Bandung
Saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan berarti dari terduga pelaku.
“Saat ini pelaku telah kami amankan dan dalam proses pendyidikan lebih lanjut,” ungkapnya..
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***












