BERKABAR.CO.ID – Peras pelanggan aplikasi Michat, dua pemuda di Pontianak diringkus anggota Polsek Pontianak Barat pada Senin 19 Mei 2025.
Kedua pemuda masing masing berinisial IS (23 tahun) dan FR (22 tahun) ditangkap setelah menjalankan aksinya sekitar pukul 11.30 Wib.
Kanit Reskirm Polsek Barat, Iptu Mujiono mengatakan kejadian bermula sekira jam 09.00 wib saat korban membuka aplikasi Michat untuk mencari wanita.
Kemudian setelah mendapatkan wanita, korban janjian untuk bertemu di Kos Naila di Jalan Puskesma Pal 3.
“Korban datang ke lokasi yang telah ditentukan yaitu di Kos Naila di Jln. Puskesma Pal 3,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin 19 Mei 2025.
Baca Juga : Resmob Polda Kalbar Ringkus 4 Tersangka Pemerasan Melalui MiChat
Setelah sampai di lokasi, datang dua orang terduga pelaku menghampiri. Bahkan salah seorang terduga pelaku mengaku sebagai suami sang wanita dan mengancam korban.
Kedua pelaku pun meminta sejumlah uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan disertai ancaman.
“Korban diancaman dan dipintai sejumlah uang sebesar Rp200.000,” ungkapnya.
Akibat aksi tersebut, kedua pelaku ditangkap di Jalan Dr. Wahidin, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca Juga : Propam Polri kembali Gelar Sidang Etik Pemerasan di DWP
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah senjata tajam jenis kerambit.
“Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Zul)












