Bareskrim Polri Sita Rp61 Miliar dari 164 Rekening Terkait Judi Online

Ilustrasi Judi Online

BERKABAR.CO.ID – Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menyita uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening terkait Judi Online. Sementara sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK.

Selain itu, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap aktifitas judi online dengan website h55.hiwin.care yang dilakukan oleh 4 tersangka.

Diawali penangkapan pada tanggal 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung, dengan pelaku 1 orang inisial DH dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap 3 orang pada tanggal 30 April 2025 dengan inisial AF, RJ dan QR. QR adalah WNA asal Cina yang menjadi otak dari berjalannya judol dengan website h55.hiwin.care. di Indonesia.

Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa Handphone, Kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp14 Miliar. Untuk pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, para tersangka ini akan dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara. ***