Resmob Bersama IT Polda Kalbar Bekuk Pelaku Curat yang Beraksi di Sosok

FR (23) Pelaku pencurian rumah di Desa Sosok Kabupaten Sanggau diringkus Tim 1 resmob bersama IT Polda Kalbar. Foto : (Istimewa)

BERKABAR.CO.ID – Tim 1 Resmob dan IT Polda Kalbar menangkap FR (23) pelaku pencurian sebuah rumah di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Pelaku diringkus di sebuah rumah kos di Jalan Parit Haji Muksin 2, Kabupaten Kubu Raya, Minggu,(2/2) malam.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor dan sebuah handphone.

Kanit Resmob Polda Kalbar Ipda Ahmad Al Ghazali mengatakan, pelaku sebelumnya melakukan pencurian di sebuah rumah di Desa Sosok, Kabupaten Sanggau yang kemudian melarikan diri ke Pontianak.

“Pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 03.59 Wib, korban terbangun setelah mendengar suara orang berjalan dan membuka pintu. Kemudian korban melihat dari jendela pelaku masuk kedalam rumah dengan menggunakan penutup wajah. Melihat hal itu korban berteriak dan pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda motor milik korban,” ujar Ipda Ahmad saat dihubungi, Rabu (4/2) siang.

Baca juga : Diduga Akan Tawuran 8 Remaja dengan Sajam Diamankan Polisi

Lanjut Ipda Ahmad, setelah pelaku melarikan diri, korban kemudian memeriksa barang yang ada dirumahnya. Didapati, selain sepeda motor pelaku juga menggasak sebuah handphone milik korban.

Mendapat informasi pencurian tersebut, tim 1 Resmob bersama IT Polda Kalbar melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

“Hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi pelaku melarikan diri ke Pontianak dengan sepeda motor hasil curian,” ucapnya.

Baca juga: Warga Singkawang Dihebohkan dengan Penemuan Bayi di Dalam Kardus

Dipimpin Kanit IT Polda Kalbar IPDA Roberto Moses Indria Hutagaol, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS di kawasan Saigon dengan barang bukti handphone milik korban.

“Kita lakukan interogasi kepada MS terkait kepemilikan hp tersebut, MS mengaku Hp itu didapatnya dari pelaku FR yang menggadaikan kepadanya ,” kata Ipda Ahmad.

Setelah mendapatkan informasi dari MS, petugas kemudian mendatangi pelaku di sebuah rumah kost di Jalan Parit Haji Muksin 2.

“Dipimpin kanit IT pelaku diringkus di rumah kost, komplek perumahan Mega Mas bersama barang 1 unit bukti sepeda motor hasil kejahatannya,” jelasnya.

Saat ini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah diamankan di Mapolda Kalbar. Tersangka dijerat dengan pasal 363 Kuhap dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(Fik)