BERKABAR.CO.ID – Cakupan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pontianak tahun 2024 meningkat menjadi 40.86 persen. Sebelumnya di tahun 2023 cakupan ini sebanyak 38,35 persen. Dari hasil ini, cakupan BPJS Ketenagakerjaan telah meningkat sebesar 2,5 persen.
Untuk terus mendorong cakupan ini, Pemkot Pontianak bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak menggulirkan Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi kelompok masyarakat pekerja sosial, di antaranya ketua RT, kader posyandu dan pekerja sosial keagamaan. Program tersebut dituangkan dalam sebuah nota kesepakatan antara Pemkot Pontianak dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Truk Terjun ke Jurang di Jalan Trans Kalimantan, Dua Tewas dan Satu Luka Serius
Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto menekankan pentingnya peningkatan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di Kota Pontianak. Melalui nota kesepakatan yang diteken kedua belah pihak, diharapkan dapat memberikan jaminan sosial guna mengurangi risiko kecelakaan kerja terutama bagi pekerja sosial.
“Tujuan utama dari MOU ini adalah untuk memastikan bahwa pekerja dan keluarganya tidak mengalami kesulitan jika terjadi masalah atau risiko apapun saat menjalankan pekerjaannya,” ujarnya usai penandatanganan nota kesepakatan, Senin (20/1/) pagi.
Baca juga: Satarudin : Musik Melayu harus Dipertahankan dan Dilestarikan
Ia menuturkan, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya penting bagi pekerja yang terikat dengan pemerintah. Ini juga penting bagi pekerja di sektor swasta dan non-formal, yang sering kali belum memiliki jaminan tersebut. Edi juga mengungkapkan, saat ini cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Pontianak baru mencapai 40,8 persen.
“Masih ada 60 persen pekerja yang belum memiliki jaminan sosial. Ini adalah sesuatu yang harus kita dorong agar tidak ada lagi keluarga yang menderita akibat kurangnya perlindungan,” tambahnya.
Edi menyebut, cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan saat ini masih perlu ditingkatkan agar dapat mencakup seluruh lapisan masyarakat. Hal ini selaras dengan peran pemerintah daerah sebagai regulator untuk mendorong peningkatan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia mengajak seluruh pihak terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, untuk memperluas diskusi dan mencari solusi dalam meningkatkan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita harus tetap mencari upaya untuk memberikan perlindungan sosial, terutama bagi pekerja sosial yang rentan,” pungkasnya. (Fik)












