Darurat Pendangkalan Sungai Kapuas, Krisantus Desak Pengerukan Segera

Wagub Krisantus Kurniawan saat memimpin rapat koordinasi di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat.

BERKABAR.CO.ID – Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan mendesak percepatan pengerukan alur pelayaran Sungai Kapuas di Pelabuhan Pontianak. Ia menilai pendangkalan alur mengancam stabilitas distribusi logistik, pelayanan publik, dan perekonomian daerah.

Krisantus menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Kubu Raya, pada Rabu 5 Agustus 2026.

Ia menegaskan bahwa persoalan pendangkalan bukan lagi sekadar masalah teknis, melainkan telah meluas menjadi isu strategis.

“Persoalan ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Karena itu, saya mempertemukan seluruh pemangku kepentingan untuk merumuskan solusi konkret agar aktivitas pelayaran, distribusi logistik, dan roda perekonomian Kalimantan Barat tidak terus-menerus terganggu,” tegas Krisantus.

Baca juga: Hadiri Paripurna DPRD, Krisantus Tegaskan Sinergi Eksekutif-Legislatif Kunci Pembangunan Kalbar

Dari data yang ada, kapal kandas di alur Sungai Kapuas terus melonjak. Tercatat 87 kasus pada 2024, meningkat menjadi 102 kasus pada 2025, dan mencapai 56 kasus hingga Juli 2026. Kedalaman alur yang menyusut hingga minus 3,2 meter LWS memaksa kapal hanya melintas sekitar enam jam per hari mengikuti pasang surut air.

Kondisi ini langsung memicu dampak berantai pada rantai pasok barang, distribusi bahan bakar minyak (BBM), hingga pengiriman oksigen untuk rumah sakit.

“Pengerukan alur pelayaran bukan hanya menyangkut kelancaran transportasi, tetapi juga berkaitan dengan ketahanan logistik, pelayanan kesehatan, pasokan energi, dan keselamatan pelayaran di Kalimantan Barat,” ujar Krisantus.

Ia menargetkan pengembalian kedalaman alur hingga minimal minus 5 meter LWS agar memungkinkan operasional 24 jam dua arah. Untuk mencapai target tersebut, Pemprov Kalbar membuka peluang pembiayaan di luar APBN dan APBD melalui skema konsesi atau kemitraan swasta.

Selain itu, Pemprov juga berencana menggelar audiensi dengan Kementerian Perhubungan usai dua surat resmi sebelumnya belum membuahkan realisasi.

Baca juga: Pemprov Kalbar Luncurkan Forum CSR, Gandeng Dunia Usaha Percepat Pembangunan

Di sisi lain, perwakilan PT Pelindo, Mustafa, mengakui kondisi Sungai Kapuas telah memasuki tahap darurat. Namun, pihaknya menghadapi ganjalan administratif.

“Pelindo siap melaksanakan pengerukan apabila telah ada dasar hukum berupa penugasan resmi dari Kementerian Perhubungan. Tanpa dasar tersebut, kami tidak memiliki kewenangan untuk bertindak,” jelas Mustafa.

Menanggapi hal itu, perwakilan PT PAS, Jumadi, menyatakan kesiapan perusahaannya mendatangkan kapal pengeruk dalam waktu dua hingga tiga bulan. Ia hanya meminta kepastian regulasi, mekanisme kerja sama, dan jaminan perlindungan hukum agar proses pengerukan berjalan lancar.(wan)