BERKABAR.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota mengamankan seorang pria berinisial RZS (21) yang diduga terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Pontianak Kota.
Kapolsek Pontianak Kota AKP Deni Gumilar menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 10 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Jalan KHW Hasyim, Kelurahan Sungai Jawi.
“Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang, kemudian mengambil sepeda motor yang diparkir di ruang tamu dalam kondisi kunci masih melekat,” ujar AKP Deni Gumilar, Senin 15 Desember 2025.
Baca juga: Kabur Lompat ke Sungai, Terduga Pencuri di Pontianak Barat Ditangkap Polisi
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21 juta.
Kasus ini kemudian berkembang setelah rekaman CCTV saat kejadian viral di media sosial. Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan penyelidikan intensif hingga memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan pada dini hari di kawasan Jalan Sutan Muhammad, Kelurahan Darat Sekip, Pontianak Kota,” jelasnya.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, RZS mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian seorang diri. Sepeda motor hasil curian diketahui telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Beting dengan nilai sekitar Rp2 juta.
“Uang hasil kejahatan tersebut sudah habis digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika,” tambah Kapolsek.
Sejumlah barang yang diduga digunakan pelaku saat beraksi turut diamankan sebagai barang bukti. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Deni Gumilar menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan tempat kejadian perkara lain serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya.(mdr)












