BERKABAR.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kayong Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Ruang Rapat DPRD Kayong Utara pada 28 November yang lalu.
Penetapan Propemperda menjadi tahapan penting dalam proses penyusunan regulasi yang akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Kayong Utara, Surya Aditya menegaskan, pelaksanaan Propemperda 2026 akan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik agar setiap regulasi yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan arah pembangunan daerah.
“Kita akan ke depankan transparansi dan partisipasi publik untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan arah pembangunan,”tegasnya,
Baca juga: Kayong Utara Defisit Anggaran, Surya Aditya: Kami Siap Dampingi Eksekutif Ke Pemerintah Pusat
Melalui agenda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Daerah menyepakati daftar prioritas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan dibahas sepanjang tahun 2026.
Dalam rapat, pimpinan dan anggota DPRD menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda 2026 dilakukan berdasarkan kebutuhan hukum daerah, usulan dari Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, serta aspirasi masyarakat.
Program ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendukung pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan.(wan)












