BERKABAR.CO.ID – Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto membuka Pelatihan Penyelenggaraan E-Purchasing untuk Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kubu Raya, di Hotel Alimoer Kubu Raya, Senin 15 September 2025.
Sukiryanto mengatakan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menandai era baru dalam proses belanja pemerintah, yakni dengan kewajiban menggunakan katalog elektronik (E-Katalog) sebagai satu-satunya jalur resmi pengadaan barang dan jasa.
“Di era digital ini, tuntutan akan transparansi, efisiensi, dan kecepatan dalam setiap proses kerja menjadi semakin tinggi. Sistem pengadaan konvensional seringkali dihadapkan pada berbagai tantangan, mulai dari proses yang panjang, birokrasi yang rumit, hingga risiko penyimpangan,” ucapnya, Senin 15 September 2025.
Baca Juga : Viral Jembatan Apung Rusak di Mempawah, Gubernur Norsan Pastikan Anggaran Perbaikan
Karena itu, menurutnya, pembelian barang atau jasa pemerintah secara elektronik (e-purchasing) hadir sebagai solusi yang revolusioner. Di mana dengan pemanfaatan teknologi informasi, rantai birokrasi yang tidak perlu dapat dipotong.
Selain itu juga meminimalkan kontak langsung dan yang terpenting menciptakan proses pengadaan yang lebih bersih dan akuntabel.
“Melalui e-purchasing, kita dapat meningkatkan efisiensi waktu dan biaya, memperluas akses pasar bagi para penyedia barang/jasa, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi, serta mengurangi potensi kecurangan dan korupsi,” paparnya.
Baca Juga : Kapasitas PLTS Atap RI Tembus 538 MWp, Pemerintah Target 1 GW Akhir 2025
Sukiryanto menegaskan penguasaan terhadap materi e-purchasing kini bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan bagi setiap aparatur yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa.
Dirinya berharap setelah mengikuti pelatihan, para pejabat pengadaan tidak hanya memahami teori tetapi juga mampu mengaplikasikannya secara praktik di unit kerja masing-masing. *** Zul












